MALANGKE — Personil Gabungan Polsek Malangke dibackup oleh personil Polsek Babebunta telah melakukan Penangkapan terhadap DPO Tersangka Kasus Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak dibawah Umur di Dusun To’baki Desa Lawewe Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara, Januari (26/01/2018) dinihari 01:00 wita.
Dengan Laporan Polisi Nomor : Pol : LPB / 16 / IX / 2016 / Sulsel / Res Lutra / Sek. Malangke, tanggal 24 September 2016.
Berdasarkan Kronologis Penangkapan yang dilansir, dari hasil penyelidikan dan info yang diperoleh dari masyarakat terkait kebedaaan DPO tersebut maka Kapolsek Malangke, AKP. R. PRANOWO EKO, bersama personil berangkat menuju TKP untuk melakukan penangkapan, karena TKP berada di wilayah hukum Polsek Baebunta maka Personil Polsek Babebunta membackup kegiatan tersebut.
Tepat sekitar pukul 01.00 wita, Personil Polsek Malangke gabungan Personil Polsek Baebunta telah berhasil menangkap tersangka seorang lelaki bernama Aksar alias Aco, umur 30 tahun, pekerjaan petani dan bertempat tinggal di Dusun Pamombong Desa Takkalalla Kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara.
Dikatakan Kapolsek Malangke, DPO tersebut telah dilakukan upaya pencarian kurang lebih 1 tahun dan akhirnya ditemukan di Dusun To’baki.
Selanjutnya terhadap tersangka diamankan di Kantor Polsek Malangke guna proses lebih lanjut.(*)