Meskipun itu diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Dikawasan Perkotaan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan.
“Pemerintah belum memiliki rencana untuk menambah kekurangan RTH,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Azis Hasan, Jumat 02/03/2018.
Sebab, menurutnya, hal itu membutuhkan lahan dan anggaran yang cukup besar, jika dibandingkan dengan teritorial Kota Makassar seluas 177 km2 dan 30 persen RTH harus dipenuhi.
“Untuk menggeser saja angkanya dari 13 persen menjadi 14, kita harus hitung berapa banyak pohon dan areal yang kita butuhkan. Berapa banyak biaya yang harus kita butuhkan. Jadi, untuk mendapatkan setengah persen saja limitnya untuk berubah itu cukup luas,” jelasnya.
Karena itu, Azis mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga keberlangsungan pohon yang sudah tumbuh, seperti tidak memaku sembarangan.
“Makanya kita selalu imbau secara persuasif, jangan melakukan penganiayaan terhadap pohon. Mungkin kalau sifatnya insidentil perlu memperkenalkan kepada masyarakat, satu atau dua hari mungkin kita masih bisa toleransi. Tapi, jangan memasang menggunakan paku. Bagusnya disangga oleh kayu dan ditancap, itu lebih bagus,” pungkas Azis.
Sementara, Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) DLH Kota Makassar, Bahar Cambolong mengakui Makassar memang masih membutuhkan cukup banyak RTH untuk memenuhi jumlah yang telah ditetapkan. “Kita sekarang ini baru 13 persen. Dan masih membutuhkan sangat banyak,” ungkap Bahar seperti dikutip makassar.tv.
Oleh karena itu untuk memenuhi kekurangan RTH Pemkot Makassar telah melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dan menerima Corporate Sosial Responsibilithy (CSR) dari perusahaan. (Ist/*)