Gas Langka, Pemkab Luwu Utara Undang Pertamina

LUWU UTARA — Dinas Perdagangan, Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah (DP2KUKM) menggelar sosialisasi terkait kelangkaan tabung gas dan BBM di Aula kantor Bappeda Kamis (8/3).

Hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Bupati Bidang Hukum politik dan pemerintahan, Hakim Bukara kepala DP2KUKM, Muslim Muchtar Anggota DPRD komisi III Edwin Patundungi, kasi Intel Kejari Endry dan perwakilan Pertamina Provinsi sales eksekutif, Angga Kusuma.

Muslim Muchtar Selaku Kepala DP2KUKM dalam sambutannya mengatakan adanya sosialisasi ini untuk mencari solusi terkait adanya informasi kelangkaan LPG 3 kg.

“Kami mengundang Pertamina dari Provinsi untuk menjelaskan kepada kita semua terkait kebijakan pemerintah mengenai penggunaan LPG 3 Kg, seperti yang kita ketahui bahwa LPG 3 Kg hanya di peruntukan untuk orang-orang yang berpenghasilan rendah, namun saat ini masyarakat yang berpenghasilan tinggipun masih menggunakan LPG3 kg tersebut,” ujar Muslim.

Muslim Muchtar melanjutkan bahwa saat ini sudah ada LPG 5 Kg untuk masyarakat berpenghasilan tinggi sehingga kita harus sepakati jangan sampai ada lagi desas desus di luar sana mengenai penimbunan gas LPG.

“Saya berharap agar pertemuan kita ini menghasilkan kesepakatan agar bisa mengimplementasikan dilapangan,” harapnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Hakim Bukara mengatakan apa yang dilakukan oleh DP2KUKM adalah salah satu langkah luar bisa karna ini menjawab pertanyaan seluruh masyarakat mengenai kelangkaan gas LPG 3 Kg tentu kehadiran kita semua sangat penting pada hari ini.

“Memberi kesempatan bagi kita untuk saling terbuka, karena sesungguhnya tabung LPG 3 Kg tidak langkah namun pemanfaatannya yang kurang baik karena ada yang tidak berhak menggunakan tabung gas LPG 3 kg namun saat ini masi menggunakan,” ucapnya.

Tidak hanya itu Hakim Bukara katakan bahwa melalui kegiatan ini juga kita meringankan beban ekonomi keluarga prasejahtera akibat kelangkaan gas LPG 3 kg.

“Mari kita membahas kegiatan ini dengan kepala dingin agar bisa memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat terutama keluarga prasejahtera mengenai kebijakan pemerintah tentang penggunaan Gas LPG 3 Kg,” imbauannya.

Selain itu, Angga Kusuma Perwakilan Pertamina Sales Eksecutif mengatakan sesuai Peraturan Presiden No.104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM No.21/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

“LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dengan penghasilan di bawah Rp 1,5 juta dan kegiatan Usaha Kecil dan Mikro (UKM) Selain itu pemerintah juga menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha yang bertugas menyalurkan secara resmi LPG 3 kg bersubsidi,” pungkasnya.(Putri/*)

Pos terkait