LUWU UTARA – Menikah adalah impian setiap individu namun gagal dalam pernikahan merupakan hal yang tak di inginkan tapi berbeda dengan beberapa warga Luwu Utara yang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Masamba.
Pengadilan Agama Masamba, Kabupaten Luwu Utara selama tiga bulan telah memprediksi sekitar 30 kasus perceraian yang mendominasi wanita muda dengan usia 20 tahun ke bawah.
“Rata-rata keluhan para pemohon gugatan cerai karena dijodohkan sehingga tidak adanya saling cinta maka timbullah berbagai masalah yang merujuk pada penceraian,” ujar Alfis Razak selaku petugas informasi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/3/2018).
Rata-rata yang cerai, kata Alfis dari Kecamatan Malangke dan Malangke Barat Kabupaten Luwu Utara.
“Banyak yang sudah janda dan masih umur 20 tahun di kecamatan Malangke dan Malbar,” tambahnya.
Salah satunya lanjut Alfis, yang berinisial RI (20) warga Desa Salekoe yang merujuk pada perceraian karena dijodohkan sehingga selama menikah tidak pernah melakukan hubungan suami istri.
“Karena tidak saling cinta hubungan badan pun tidak pernah terjadi sehingga rujukan perceraian pun terjadi,” jelasnya.
Alfis menambahkan bahwa rata-rata yang mengajukan rujukan adalah seorang istri karena berbagai alasan.
“Paling banyak keluhannya pemohon adalah karena tidak saling cinta, KDRT, perselingkuhan yang didasari dengan awal perjodohan oleh kedua orangtua dari prediksi sekitar 30 orang tersebut sudah resmi menyandang status janda,” pungkasnya.(Putri/*)