MAKASSAR — Ratusan mahasiswa se-Kota Makassar yang tergabung dalam Aliansi Mahasiwa Indonesia (AWASI), melakukan aksi damai di Fly Over Jalan Urip Sumoharjo, Jumat, 19 Oktober 2018.
Menurut Muhammad Reynal, selaku Jenderal Lapangan (Jenlap), Hoaks mengandung makna berita bohong, berita tidak bersumber yang dilakukan oleh segelintir oknum untuk mencapai tujuannya.
Merujuk pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2OO8 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A.
“Namun yang terjadi sekarang adalah berita hoax terus saja diperlihatkan. Ada apa dengan penegak Hukum kita? Salah satu dampak dari berita hoax adalah mengadu domba antara KPK dan POLRI,” imbuhnya.
Reynal juga menuturkan, bahwa ada 2 poin utama tuntutan aksi kelompok mereka, yaitu, menuntut kepada aparat penegak Hukum agar:
1. Mengadili dengan tegas oknum yang dengan sengaja menyebarkan berita HOAX, karena sangat meresahkan warga dan diadili sesuai dengan peraturan perundang-undangan ITE yang berlaku.
2. STOP adu domba antara KPK dan POLRI. STOP menjadikan ajang demokrasi sebagai ajang HOAX, karena sangat meresahkan warga dan diadili sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peserta aksi juga membakar foto dan gambar Ratna Sarumpaet dan Amien Rais yang secera terang terangan menyampaikan kabar atau berita bohong baru-baru ini, sehingga mendesak pihak berwajib untuk menangkapnya.(***)