Palopo — Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Palopo yang menjadi peserta pemilu dalam Pileg 2019 mendatang diwanti-wanti untuk tidak curi start, terutama aturan mengenai kampanye di media massa cetak dan media massa online atau media konvensional selain sosial media.
“Sangat jelas dalam pasal 276 ayat 2 Undang-undang 7 tahun 2017 bahwa kampanye pada iklan media massa cetak, media massa elektronik dan internet dilaksanakan 21 hari sebelum masa tenang,” kata Ketua Bawaslu Kota Palopo, Dr Asbudi, Kamis (13/12) saat dikonfirmasi soal caleg pasang iklan atau ucapan hari-hari tertentu.
Diakui Asbudi, peringatan itu disampaikannya, lantaran ada informasi awal dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal dan saat ini telah dilakukan investigasi oleh pihak Bawaslu.
Meski memberikan warning soal kampanye di media massa cetak dan online, namun Asbudi tetap memberikan lampu hijau kepada caleg yang ingin berkampanye di akun pribadi media sosial, asalkan tidak menebarkan hoaks dan isu SARA.
“Terkait dugaan pelanggaran ini, jika ditemukan cukup bukti akan diselesaikan melalui cara adjudikasi penanganan pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu di Gakkumdu tentunya,” tandas Asbudi, siang kemarin.
Sementara itu, Komisaris Utama Media Duta Online Syamsiar Syam menganggap aturan itu sangat negatif bagi bisnis media online, karena bisa mengurangi pendapatan.
“Saya heran kenapa dilarang, selain bisa mengurangi omzet (pendapatan) kami, ya bagaimana mereka (para caleg) itu bisa dikenal kalau waktu kampanye terbatas dan dibatasi pula di media, ini aturan paling aneh, kalau alasannya pemerataan bagi caleg lain yang miskin atau caleg kaya tapi pelit, berarti sama saja KPU/Bawaslu ingin agar rakyat atau calon pemilih ini membeli kucing dalam karung,” ucapnya kesal.(Ist/**)