Morowali — Lagi-lagi Serikat Pekerja Nasional memediasi PPHI, Jumat (24/5/2019) di ruang Mediator Provinsi Kota Palu terhadap 3 anggota SPN dan pengurus SPN Kab. Morowali secara sepihak oleh Pihak HRD.
Pertemuaan ini dihadiri oleh pihak manajemen PT. IMIP yang hadir yaitu Pak. Alfan selaku perwakilan dari perusahaan, dan dimediasi oleh Pak. Rasyidin dan Wahyudin selaku Mediator di tingkat Provinsi, dari Pihak DPC diwakili Katsaing selaku ketua DPC SPN Kab. Morowali dan didampingi oleh bidang advokasi, Jusman.
Ketua DPC menegaskan bahwa pekerja tersebut sudah tidak layak dipekerjakan sebagai pekerja kontrak karena jenis pekerjaan yang mereka lakukan bersifat tetap dan sudah bertentangan denga UUK yang berlaku di Indonesia.
Ketua DPC SPN kab. Morowali juga meminta kepada Pengawas Ketenagakerjaan agar betul” mengawasi semua aturan yang diberlakukan oleh pihak perusahaan yang ada di Kab. Morowali, begitupun dengan pemerintah daerah khususnya agar menekan pihak Instansi yang berkaitan agar penerapan aturan norma dan syarat kerja di setiap perusahaan di Kab. Morowali berjalan sesuai dengan regulasi atau amanat UUK yang berlaku.
Hal senada juga dilontarkan Advokasi DPC SPN menambahkan bahwa sangat menyayangkan adanya hal seperti ini terjadi di sebuah perusahaan yang besar.
Ia menjelaskan bahwa selain perusahan yang tidak peduli terhadap karyawan sesuai aturan kerja berdasarkan amanah UU no. 13, tahun 2003.
Selain itu karena minimnya pengawasan oleh pihak pemerintah terhadap aturan yang diberlakukan oleh semua perusahaan yang ada di Kab. Morowali.
(Rilis)