MEDU-ONLINE.PALOPO — Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kembali dibuka.
Di Kota Palopo pendaftaran berkas UMKM telah dibuka sejak 6 April.
Pengurusan dilakukan di Dinas Koperindag Kota palopo.
Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Diskoperindag Palopo, Assar bawanan ditemui Media Duta Jumat, 9/4/2021 menjelaskan beberapa langkah untuk menerima bantuan ini.
Syarat yang harus disiapkan yaitu FC Kartu Keluarga, FC KTP elektronik, dan surat keterangan usaha dari lurah setempat.
“Pendaftaran dibuka hingga 23 April, setelah data terkumpul maka akan langsung di verivikasi oleh pihak UMKM, untuk di survei kevalidannya,” kata dia.
Langkah selanjutnya yaitu peserta wajib mengisi formulir dari Dinas Koperindag. Kemudian wajib memiliki
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
Setelah itu, berkas yang telah diuji kevalidannya langsung dikirim ke
Dinas koprasi dan UMKM provinsi Sulawesi Selatan.
Lanjutnya, “akan dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, mereka seleksi, yang lolos seleksi namanya di kirm ke Bank penyalur, nanti Bank Penyalur yg hubungi pekaku UKM”.
“Harapannya, bahwa bantuan ini sebagai upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat terdampak Covid-19 sebagai pelaku usaha mikro,” tutup Assar. (RM)