Dua Pelajar Luwu Timur Diamankan Satnarkoba, Diduga Jadi Pengedar Tembakau Gorila

MEDU.ONLINE.LUTIM – Dia orang pelajar di Kabupaten Luwu Timur diamankan Satnarkoba Polres Luwu Timur, Minggu 11 April 2021.

Keduanya yaitu MS (15) warga Jl Garuda No 45, Desa Langkea Raya, Kecamatan Towuti dan MT (14) warga Desa Wewandula, Kecamatan Towuti, Luwu Timur.

Pelaku diamankan di Desa Wawondula, Kecamatan Towuti sekitar pukul 13.00 Wita.

Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddy Titalepta mengatakan, ditangkapnya dua pelaku ini atas kerjasama pihak bea cukai Malili.

Polisi mendapat informasi bahwa ada pengiriman barang yang dicurigai adalah tembakau sintetis.

Barang haram itu dikirim via jasa pengiriman barang TIKI.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan yang pada akhirnya dilakukan penangkapan.

Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti satu saset plastik ukuran sedang berisi narkotika jenis tembakau gorilla sekitar 5.06 Gram.

Barang bukti lain yaitu baju warna putih dan satu bekas bungkusan kiriman yang bertulis nama pelaku MT.

“Pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Luwu Timur guna penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Joddy, Senin (12/4/2021).

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. (*)

Pos terkait