MEDU-ONLINE.PALOPO — Satu aduan kasus dugaan pencabulan mandek di Polsek Malili Resort Luwu Timur.
Sudah hampir tiga pekan pasca aduan, belum ada kejelasan dari pihak kepolisian terkait kelanjutan perkara.
Kasus dugaan pencabulan tersebut dialami NA (13), warga Desa Watang Panua, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur.
Keluarga korban mengaku telah mengadu ke Polsek Malili pada 31 Mei 2021.
Namun hingga hari ini, belum ada tindak lanjut penyelesaian.
Orang tua korban yakni AAP kepada Media Duta, menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada 27 Mei 2021 lalu, saat ia sedang bekerja di luar rumah.
Pelaku berjumlah tiga orang, yang tak lain adalah tetangga korban. Mereka adalah AI (14), PG(12) dan AG (10), sempat ingin meniduri korban NA (13) dengan paksa.
“Anak saya sedang sendiri di rumah. Saat kejadian, saya sedang bekerja di luar. Pelaku mengganggu korban dengan memainkan kulkas di dalam rumah,” kata AAP, Kamis (18/6/21).
“Saat NA (13) hendak mengambil sapu untuk menegur, pelaku AI (14) sontak memegang tangan korban dan langsung membawanya ke kamar,” jelasnya.
Pelaku AG kemudian menjaga di pintu masuk.
Saat salah satu pelaku yakni PG hendak melakukanya, pelaku dikagetkan oleh ibunya sendiri.
Atas kejadian itu, korban mengadu ke orang tuanya.
Orang tua korban kemudian melaporkan pelaku ke pihak LBH Bakti Keadilan Luwu Timur, dengan kuasa hukumnya Lukman Alqadry, SH. dan Prayudi Malik, SH., MH.
“Belum ada pemanggilan terhadap pelaku dari pihak berwajib dan belum ada etikat baik dari pihak keluarga pelaku, dikarenakan latar belakang ekonomi keluarga korban adalah menengah kebawah,” kata Prayudi Malik, SH., MH.
“Saya berharap agar pihak berwajib memberikan pembinaan, agar pelaku tidak melakukan perbuatannya keduakali,” harap orang tua korban. (RM)