Pesepakbola Asal Lutra Ditangkap Karena Narkoba, Tercatat Pernah Perkuat Tim Ternama

MEDU.ONLINE.PALOPO – Seorang pesepakbola asal Kabupaten Luwu Utara ditangkap karena narkoba.

Adalah IW (28) berasal dari Desa Amasangan, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel.

Bacaan Lainnya

Ia diamankan di Perumahan BTP Bogar, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Palopo, Sulsel, Senin (9/8/21) malam.

Informasi yang dihimpun, pelaku tercatat pernah memperkuat sejumlah tim ternama.

Pernah setengah musim memperkuat PSM Makassar pada kompetisi Torabika Soccer Championship (TSC) tahun 2016.

Pada tahun yang sama, pemain berposisi sayap itu memperkuat tim sepakbola PON Sulsel di Jawa Barat.

Bersama sejumlah pemain muda lainnya, IW berhasil membawa Sulsel ke final dan meraih medali perak.

Sebelum menembus skuad PSM, IW meniti karier di Gaspa United tahun 2012.

IW menjadi bagian dari Gaspa United yang ketika itu menjadi tuan rumah turnamen Habibie Cup.

Selepas itu, dia kembali memperkuat Palopo pada Porda Bantaeng 2014 lalu ke PON Sulsel.

Ditangkapnya IW disayangkan oleh kalangan pecinta sepakbola. Padahal ia dinilai sebagai pemain bagus di Luwu Raya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Budiawan membenarkan penangkapan terhadap pelaku.

Ia diamankan bersama barang bukti 0,64 gram kotor sabu-sabu.

“Berdasarkan dari hasil penyelidikan kemudian diperoleh informasi bahwa di TKP diduga terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata AKP Budiawan Kamis (12/8/21) siang.

Sehingga tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba bersama Kanit Lidik II Aipda Jamaludin dan personel melakukan penangkapan.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu saset berisi kristal bening diduga sabu sementara dipegang oleh pelaku,” jelasnya.

Usai digeledah, pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Palopo beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU nomor 35 tahun 2009.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Pos terkait