MEDU-ONLINE | Walikota Palopo, HM Judas Amir membuka sosialisasi terkait penarikan dan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah oleh Pemerintah Kota Palopo bersama Kejaksaan Negeri Palopo.
Kegiatan dilakukan di Ruang Pertemuan Ratona, Jum’at, (8/10/2021).
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kasi Intel Kejari, Kasi Datun, serta setiap perwakilan pengusaha daerah Kota Palopo.
Walikota Palopo menyampaikan harapannya terkait kewajiban warga negara utamanya di kota idaman ini, agar benar-benar mematuhi dan ikut ambil peran dalam pembangunan, salah satunya lewat sektor pajak.
“Kalau kita semua sudah paham akan keberadaan kita, maka kita akan paham juga akan kewajiban kita kepada negara dan sesama. Dan inilah yang patut kita syukuri, membayar pajak adalah kewajiban warga negara,” jelas orang nomor satu di kota jasa terbesar di Luwu Raya ini.
“Manusia dikatakan sukses kalau kewajibannya sudah terpenuhi,” sambungnya.
Walikota juga menyampaikan terimakasihnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri karena telah memberikan materi mengenai sosialisasi ini.
Sementara itu, Plt. Kepala Bapenda Kota Palopo, Muhammad Ibnu Hasyim, S.STP dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi di dalam melaksanakan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah.
“Kita memberikan pemahaman betapa pentingnya Pajak Daerah dan Daerah di dalam percepatan pembangunan di Kota Palopo lewat kegiatan ini,” katanya.
Ibnu juga mengingatkan kepada Wajib Pajak dan Wajib Retribusi akan sanksi yang akan dikenakan apabila melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.
Peserta kegiatan sosialisasi ini sendiri adalah para Pelaku usaha yang ada di Kota Palopo yang terdiri dari Pelaku usaha hotel sebanyak 26 orang dan pelaku usaha restoran sebanyak 24 orang.
Adapun pemateri dalam kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Agus Riyanto, SH dengan tema “Peran Kejaksaan dalam Pengawalan dan Pendampingan Hukum Terhadap Pelaksanaan Pembangunan Daerah guna Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional” kemudian, Plt. Kepala DPMPTSP, Muh. Ikhsan Asharuddin, S.STP., M.Si dengan tema materinya “Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Wajib Pajak”.
Diketahui, angka penerimaan Bapenda Palopo di triwulan pertama hingga ketiga, baru mencapai sebesar 59,2 persen atau mendekati angka 60 persen, dengan nilai nominal Rp26.851.825.357
Plt Kepala Bapenda Palopo, Muh Ibnu Hasyim S.STp, beberapa waktu lalu, kepada awak media mengungkap, nilai besaran PAD 2021 yang ditargetkan sebesar Rp45.495.900.000, atau sisanya 40 persen yang coba digenjot pada triwulan keempat atau triwulan terakhir di pengujung tahun anggaran 2021 ini. (*)