MEDU-ONLINE, LUWU – Dua oknum polisi yang bertugas di dua Polres berbeda diamankan Propam Polda Sulsel.
Keduanya adalah Briptu SHH dan Briptu IHN diamankan setelah ketahuan menjual surat izin mengemudi (SIM) palsu kepada warga.
Aksi keduanya terungkap setelah ditangkap personel Polres Pinrang.
QDari hasil interogasi pada Senin 27 September 2021 lalu, Briptu SHH telah menjual SIM palsu yang dia peroleh dari oknum anggota di jajaran Polres Pinrang (Briptu IHN).
“Betul, sesuai hasil penyelidikan aksinya dilakukan tahun ini (2021),” kata AKBP M Arief Jumat, (08/10/2021) malam.
AKBP Arief membeberkan bagaimana proses penjualan SIM palsu tersebut.
Briptu IHN diketahui bertugas di Polres Pinrang dan mengambil SIM palsu kepada Briptu SHH, yang merupakan personel Polres Luwu Utara (Lutra).
Kedua oknum polisi terungkap menjalankan bisnis SIM palsu untuk dijual ke warga secara bersama.
Adapun cara memesannya, kata AKBP Arief, SHH hanya mengirim data dalam bentuk foto ke IHN untuk kemudian dibuatkan dan mereka jual.
Rata-rata SIM yang dibuatkan jenis SIM B yang dihargai Rp 1.800.000 per orang.
“Jadi awalnya oknum Briptu SHH pesan ke Briptu IHN, di situ mereka saling komunikasi via WhatsApp dengan mengirim data warga yang mau dibuatkan SIM dan dari situ mereka pun patok harga per SIM B itu Rp 1.800.000 per orang,” katanya
Dijelaskannya lagi bahwa Briptu SHH dan Briptu IHN sudah berteman sejak 2017 semasa masih sekolah kepolisian di SPN Batua, Kota Makassar.
Dari situ perkenalan mereka akrab dan masing-masing bertugas di tempat yang berbeda. Kemudian membuat bisnis pembuatan SIM palsu dan menjualnya ke warga.
“Mereka memang teman sejak di sekolah kepolisian sehingga mereka pun nekat menjalankan bisnis ini bersama,” katanya.
AKBP M Arief menuturkan selama menjalankan aksinya, kedua oknum polisi tersebut mendapat pesanan 29 SIM palsu.
Namun, dari pengakuannya baru enam SIM palsu yang dibuat dan diserahkan ke pemesannya.
Biasanya mereka bertemu di Palopo saat mengantar SIM.
“Jadi mereka kadang ketemuan di Kota Palopo. Di situ mereka transaksi mengantar SIM itu dan adapun bayarannya kadang mereka dibayar tunai ataupun via transfer,” ungkap AKBP Arief. (*)