Usai Diperiksa, Kejari Lutim Langsung Tahan Dua Karyawan PTPN XIV

MALILI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur melalui Kasi Pidsus Greafik Ltk dan Jaksa penuntut umum A. Thirta Massaguni, melakukan penahanan terhadap dua orang karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV PKS unit 1 Luwu yakni, Rukioko dan Basrim.

Penahanan kedua karyawan ini pasca usai dilakukan pemeriksaan sekaligus penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2), di Kejaksaan Negeri Makassar, Jumat (20/10/17), atas dugaan tindak pidana korupsi pemotongan pembayaran tandan buah segar (TBS) terhadap petani kelapa sawit.

Bacaan Lainnya

Kedua karyawan tersebut resmi mendekam di Lapas kelas 1 A Makassar, dengan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Yohanne Avilla Agus Awanto Putra, SH, selama 20 hari terhitung mulai Jumat 20 Oktober hingga 08 November 2017.

Pantauan media ini, saat penyerahan tersangka dan barang bukti, juga diikuti Penyidik Reskrim Polres Lutim, Yakop Lili, SH dan Kasat Reskrim Polres Lutim, IPTU Akbar Andi Malloroang, SH.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Lutim Greafik mengatakan, bahwa kedua tersangka cukup kooperatif, yang didampingi langsung penasehat hukumnya yakni Agus Melas, SH MH, ungkapnya.

“Setelah diserahkan kepada Jaksa penuntut umum, maka kedua tersangka dibawa ke Lapas kelas 1 A Makassar untuk menjalani masa penahanannya, selama 20 hari ke depan sembari menunggu jadwal persidangan di Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,” kunci Greafik.

Untuk diketahui, sebelumnya Tim Satuan Bersama Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Luwu Timur melakukan operasi tangkap tangan (OTT) karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV dan mengamankan uang tunai sebagai barang buktinya.

Penangkapan yang dilakukan anggota Tim Saber Pungli itu setelah mendapatkan informasi dan melakukan pengintaian.

Alhasil, saat penangkapan kedua pelaku yang diamankan yakni staf plasma Rukioko dan Basrim selaku Asisten Keuangan PTPN XIV.

Keduanya berada pada unit usaha perkebunan kelapa sawit (PKS) Burau, Kabupaten Luwu Timur.

Sementara modus yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan melakukan pemotongan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik petani.

Setiap TBS petani dipotong harganya sekitar Rp 1 per kilogram, kemudian diserahkan kepada Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Cabang Luwu Timur dan Luwu Utara.

Pemotongan kedua dilakukan per transaksi lainnya, yakni sebesar Rp 50 ribu untuk setiap TBS dan pemotongan untuk biaya administrasi.

Berdasarkan hasil interogasi Tim Saber Pungli kepada para pelaku, pemotongan itu sudah dilakukannya sejak 2012 lalu hingga aksi tersebut terendus Tim Saber Pungli.

Tim Saber Pungli saat itu (Jumat, 24 Maret 2017) menyita uang tunai Rp40 juta. Rinciannya, dari Rukiono Rp 15 juta dan Masykur Rp 25 juta. Tim juga menyita beberapa dokumen, kuitansi penerima, nota pembayaran untuk petani plasma, serta rekapitulasi pemotongan dana Rp 50 ribu sebagai uang administrasi.

Polres Luwu Timur masih terus menyidik dugaan pungutan liar melalui pemotongan sejumlah uang yang seharusnya diterima petani. Polisi menengarai ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus pungli itu.(AM/*)

Pos terkait