KPK Umumkan Ketum HIPMI Mardani Maming Jadi DPO

MEDU-ONLINE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kaltim, Mardani H Maming ke daftar pencarian orang (DPO).

Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini diumumkan sebagai buron pasca penetapan tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

KPK pun telah memamerkan foto serta ciri-ciri Mardani Maming.

“Di sini sudah disebutkan ciri-cirinya misalnya tinggi badan 168 cm,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di gedung KPK Merah Putih, Selasa (26/7/2022).

Ali menyebut Mardani memiliki kulit sawo matang. Maming, katanya, memiliki postur tubuh dengan berat sekitar 75 kg.

“Kemudian berat badan 75 rambut hitam warna kulit sawo matang atas nama Mardani H Maming,” jelas Ali.

Mardani Maming disebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat sebagai Bupati.

Mardani disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Warga yang melihat atau mengetahui Maming dapat memberikan informasi kepada KPK pada nomor telepon (021) 25578300 ext 7171.

Sementara itu, pihak Mardani Maming melawan KPK lewat praperadilan di PN Jakarta Selatan. Dia meminta hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah. Sidang putusan praperadilan Mardani Maming akan digelar besok. (*)

Pos terkait