ADV: Beri Materi, Kepala BPKAD Palopo Ingatkan Pengelola Dana Hibah Selalu Hati-hati

PALOPO — Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kota Palopo, Hamzah Jalante menyampaikan materi soal mekanisme pengelolaan dana hibah kepada sekretaris dan bendahara Panitia Pengawas Kecamatan se Kota Palopo, Senin, 6 November 2017.

Dalam paparannya, Hamzah Jalante menjelaskan di hadapan peserta termasuk Ketua Panwas Kota Palopo, Syafruddin Djalal, bahwa aspek pengelolaan dana hibah baik anggaran dari pusat, provinsi maupun daerah sudah diatur dengan baik pada peraturan dan perundangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Untuk itu, ia membagi ilmunya agar tata kelola dana hibah yang mekanismenya sudah jelas tersebut tidak kemudian menjadi amburadul serta tumpang tindih oleh berbagai kepentingan yang pertanggungjawabannya akan membuat pengelola keuangan itu sendiri menjadi tersandera oleh masalah-masalah dikemudian hari termasuk masalah hukum.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesai Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, hibah adalah pemberian uang, barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

Terkait Pemilukada (UU 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota) maka hal ini sesuai Pasal 298 Ayat (5) UU 23/2014.

Hamzah menjelaskan,dalam teknis pengelolaan dan sistem akutansi penggunaan dana hibah sudah diatur mekanismenya, jadi tak ada lagi celah bagi penanggungjawab dan pengelola dana hibah daerah untuk bermain-main karena pengawasannya yang semakin ketat.

Sebelumnya diberitakan, untuk menunjang operasional kegiatan dan tugas Panwaslu Palopo dalam rangka menghadapi pesta demokrasi pemilukada, Pemerintah Kota Palopo menyerahkan dana hibah sebanyak Rp6,2 miliar yang bersumber dari APBD Palopo, selebihnya sebesar Rp. 700 juta berasal dari dana sharing pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala BPKAD Hamzah Jalante saat menghadiri acara pelantikan anggota Panwascam se-Kota Palopo di Hotel Agro Wisata Palopo, Jumat (13/10) lalu berharap dana tersebut digunakan sesuai peruntukkannya dan berkomitmen membantu proses pencairan sesuai mekanisme yang berlaku.(ADV)

Pos terkait