Aksi Demo “Koalisi Rakyat Bersatu Jilid I” Layangkan 7 Tuntutan Izin Tambang PT Masmindo Dwi Area yang Diduga Ilegal

MEDU-ONLINE, LUWU | Pelaksanaan Aksi Demo Koalisi Rakyat Bersatu Jilid I menjadi momentum harapan rakyat luwu terkhusus bagi masyarakat yang berada di sekitar wilayah tambang PT. Masmindo Dwi Area.

Aksi Demo pada Kamis, 28 Juli 2022 itu berjalan dari pukul 14.00 Wita dan berakhir hingga pukul 17.30.

Bacaan Lainnya

Dari pantauan media ini, pelaksanaan Aksi Demo dimulai dari depan SMAN I Luwu ke Kantor Bupati Luwu dan berakhir di depan Kantor DPRD Luwu.

Orasi yang digelar dengan waktu yang cukup singkat, lalu memasuki ruang gedung DPRD dan dihadiri oleh sejumlah Aktivis Luwu, Tokoh Masyarakat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Luwu, dan Anggota DPRD Luwu.

Zainuddin Bundu Saoda, SE dari Media Portal News sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Demo menyampaikan aspirasinya di depan para anggota DPRD Luwu, bahwa PT. Masmindo diminta segera angkat kaki dari Bumi Sawerigading karena dinilai telah mendustai masyarakat Luwu selama bertahun-tahun atas status kedudukannya yang kian tak jelas.

Sementara Jurimin Judfri SH MH dari LSM Baladhika Adhyaksa dalam penyampaian aspiraninya mengatakan bahwa “PT. Masmindo diminta transparan terkait eksplorasi tambang yang selama kurung 40 tahun lebih berjalan, namun sepertinya tidak membuahkan hasil, eksploitasi itu patut diduga melanggar UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Minerba,” tegasnya.

Selanjutnya, Wawan dari Pemerhati Lingkungan (Garabas) dengan penyampaian aspirasinya mengemukakan, “Jangan ada dusta diantara kita untuk PT. Masmindo Dwi Area atas nama Dana Hibah 67 Miliar yang digelontorkan ke Pemda Luwu sebagai bentuk pengelolaan pelebaran jalan dan jembatan untuk nantinya dilalui oleh PT. Masmindo,” tambahnya.

Lain halnya Zulfikar yang masih dari Pemerhati Lingkungan (Garabas) juga menyampaikan aspirasinya, bahwa “PT. Masmindo harus ada transparansi terkait dengan penerapan Amdal maupun pembebasan nilai lahan milik masyarakat yang dianggap jauh dari skala standar nilai harga HET”.

Selanjutnya, Andika Pratama Putra dari Pemerhati Lingkungan (Garabas) dengan penyampaian aspirasinya, bahwa “PT. Masmindo jangan mendustai rakyat Luwu dengan hanya datang menguras hasil perut bumi berupa emas, logam, nikkel dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri.”

Selain itu, Aksi Demo Koalisi Rakyat Bersatu Jilid I menggenjot 7 tuntutan antara lain:

1. Meminta kejelasan dan keabsahan atas kedudukan perusahaan PT. Masmindo Dwi Area selama ini di Kabupaten Luwu.
2. Status Perijinan Perusahaan PT. Masmindo Dwi Area di Kabupaten Luwu, berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 Pasal 1 angka 6, 6a.
3. Meminta kejelasan PT. Masmindo terkait eksploitasi, kontruksi dan eksplorasi selama ini di Kabupaten Luwu.
4. Mempertanyakan Output, Input dari PT Masmindo Dwi Area ke depannya tentang pembebasan lahan.
5. Meminta transparansi (MoU) kerjasamanya PT Masmindo Dwi Area dengan Pemerintah dalam pengesahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).
6. Meminta Dokumen Perbup Nomor 50 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Perbup Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2022.
7. Meminta dokumen Pergub maupun Perda yang mengatur penggunaan jalan umum untuk angkutan hasil tambang di Sulsel.

“Dengan tujuh tuntutan aksi demo KRB Luwu yang dilayangkan dalam forum DPRD Luwu, namun sangat disayangkan PT. Masmindo Dwi Area tidak ikut hadir, dan Aksi Demo Koalisi Rakyat Bersatu dijadwalkan untuk kembali melakukan Aksi Demo Jilid II selanjutnya,” pungkas Zainuddin.

(rls)

Pos terkait