Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa IAIN Berakhir Ricuh, Oknum Sekuriti Keluarkan Badik

PALOPO — Aksi unjuk rasa mendesak pihak kampus Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo menunda wisuda yang rencananya digelar 23 Maret, ratusan mahasiswa bentrok bahkan salah satu oknum satpam Rusdi sempat mengancam pendemo dengan sebilah badik, Selasa (13/3/2018)

Kejadian bermula pada saat pihak keamanan kampus memaksa untuk memadamkan api dari ban yang dibakar sempat dihalau mahasiswa dan menyulut emosi dari keduanya hingga terjadi aksi saling kejar dan bentrok pun tak terhindarkan

Bacaan Lainnya

Presiden BEM IAIN Fikram Kasim selanjutnya akan membawa persoalan kasus pengancaman ini ke pidana dan mendesak Rektor untuk segera memecat oknum sekuriti  yang dianggap sudah menciderai kampus

“Saya akan laporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dan mendesak rektor untuk segera mencopotnya,” tegas Fikram.

Sementara itu Korlap Aksi Tio Rivaldi menuntut pihak kampus segera memberhentikan seluruh pejabat kampus yang melanggar Pasal 42 (D) tentang persyaratan pengangkatan calon dekan Pasal 53 (D) tentang persyaratan pengangkatan calon ketua lembaga.

“Kami mendesak rektor untuk segera mencopot seluruh pejabat yang melanggar aturan tersebut, masih banya yang memegang jebatan dengan tidak berdasarkan gelarnya,” ujar Tio.

Selain itu dirinya juga mendesak agar pihak kampus untuk turun dari jabatannya karena dianggap gagal menyelesaiakan masalah status akreditas kampus IAIN yang sampai saat ini masih tercatat sebagai sebagai STAIN di pusat.

“Ini dianggap pembodohan publik, karena sampai saat ini status kampus di pusat masih tercatat sebagai STAIN bukan IAIN,” beber Tio.

Lanjut Tio, masalah ini nantinya akan berpengaruh dengan keberlangsungan alumni yang menggunakan ijazah namun tidak tercatat.

“Jelas ini berpengaruh, bayangkan saja alumni dengan menggunakan ijazah nyatanya tidak terdaftar,” lanjut dia.

Rektor IAIN Abd Pirol M.Ag mengaku sudah memproses seluruh ketentutan terkait status akreditasi kampus salah satunya dengan mendatangkan pihak BAN-PT untuk melakukan visitasi beberapa waktu lalu, dan kini sisa menunggu hasil dari pengalihan nama dari STAIN ke IAIN.

“Saat ini kami sisa menunggu hasil dari pusat untuk hasilnya,” Jelas Pirol.

Lebih jauh, untuk masalah pengangkatan calon dekan dan ketua lembaga yang diduga melanggar, dirinya mengaku bahwa pejabat yang memegang jabatan tersebut sudah jauh lebih dulu menjabat sebelum dikeluarkannya aturan Statuta tersebut.

“Mereka sudah menjabat sejak Maret 2015 dan aturan Statuta baru dikeluarkan pada 2017,” paparnya.

Untuk penyelesaiannya, para pejabat yang diduga melanggar aturan, Pirol mengaku sudah beberapa dari pejabat tersebut sementara melakukan proses pengambilan gelar doktor.

“Beberapa dari mereka sementara proses pengambilan gelar doktor sebagai salah satu syaratnya,” kunci Pirol.(Ist/*)

Pos terkait