Aniaya Anak Kos Pakai Parang, 7 Pemuda di Bua Luwu Ditangkap Polisi

MEDU.ONLINE.PALOPO – Kepolisian Resor Luwu mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang yang terjadi di Dusun Lataggiling Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Rabu (28/7/2021) sekitar Pukul 14.50 WITA lalu.

Tim gabungan Sat Reskrim Polres Luwu dan Sat Reskrim Polsek Bua dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan SH melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku berjumlah sembilan orang. Tujuh orang sudah diamankan.

Mereka ditangkap di Dusun Labokke Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu dan di Dusun Kombong Desa Tiromanda, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, pada Kamis (29/7/2021) pukul 02.00 Wita.

Pelaku yang diamankan adalah MR (18) LS (28) F (22) dan DR (21), SA (23), GI (18), AM (28).

Berdasarkan informasi bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2021 sekitar pukul 14.50 WITA, saat itu korban sedang berada di rumah kost miliknya dan sementara beristirahat.

Datang Pelaku langsung melakukan pemarangan terhadap korban pada bagian lengan, pinggang, rusuk, dada serta bagian belakang korban.

Sementara pelaku RA (18) IK (25) dan AR langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul bagian wajah dan kepala korban secara berulang kali dengan menggunakan kepalan tangan.

Sedangkan pelaku lainnya yakni SA, IK dan GI (18) dan AM (28) menjaga di pintu rumah kost milik korban sampai para pelaku selesai melakukan penganiayaan terhadap korban dan setelah itu para pelaku kemudian meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan SH mengatakan bahwa setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya diketahui identitas masing-masing para pelaku yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

”Selanjutnya tim kemudian menuju ke lokasi persembunyian pelaku di dua lokasi berbeda yakni di Dusun Labokke, Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu dan di Dusun Kombong, Desa Tiromanda, Kecamatan Bua,” kata AKP Jon.

”Hingga akhirnya tim berhasil mengamankan 7 (Tujuh) orang pelaku dan barang bukti 1 (Satu) Bilah parang dengan panjang sekitar 30 (Tiga Puluh) Cm lengkap dengan sarungnya, 1 (Satu) Unit Sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z One Warna Merah Putih,” jelasnya.

Jon melanjutkan bahwa pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Bua Polres Luwu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara 2 orang pelaku lainnya yakni IK dan AR masih dalam penyelidikan.

Motif dari pelaku RA (18) mengajak rekannya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban, karena mengira bahwa korban menjalin hubungan asmara dengan adiknya.

Namun ternyata para pelaku salah sasaran, di mana lelaki yang menjalin hubungan dengan adiknya bukanlah korban, melainkan orang lain.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka terbuka / tebas sebanyak 14 (Empat Belas) luka pada bagian tubuh korban. (*)

 

Pos terkait