MEDU-ONLINE LUWU UTARA — Seorang ibu rumah tangga (IRT), AM (22) asal Dusun Salulanggara, Desa Sassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara diamankan Polisi.
AM diamankan polisi karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri melalui Kanit Resmob Polres Luwu Utara Bripka Sadar Samsuri saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku, AM menganiaya dan mengancam korban, MS (48) yang merupakan ibu kandungnya sendiri di Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara sebelum waktu jumatan,” ungkap Kanit Resmob, Jumat (25/6/2021).
Awalnya korban sedang mencuci ayam yang sudah dipotong-potong di rumah saudara Muksin di Desa Radda.
“Lalu datanglah pelaku sambil teriak-teriak kemudian menarik belakang leher korban dan mendorong korban ke dinding rumah,” jelasnya.
Tak hanya itu, pelaku kembali memegang belakang leher ibunya dan menyeretnya sampai ke rumah Jabir.
“Setelah tiba di rumah Jabir, pelaku mengambil batu serta menyuruh ibunya masuk ke dalam rumah Jabir untuk mengambil tas milik korban,” jelasnya.
Dari pengakuan korban, pelaku sering melakukan pengancaman terhadap dirinya.