Banjir (Lagi) di Luwu Utara, Tambang Galian C Mengapa Belum Ditertibkan?

Ilustrasi: Banjir di Luwu Utara beberapa waktu lalu.

MEDU-ONLINE | Banjir merebak di Luwu Utara. Sungai Masamba meluap menyebabkan puluhan warga yang berada di bantaran sungai terpaksa harus mengungsi ke Gedung Pemuda Jalan Syuhada Masamba, Rabu malam kemarin (17/6/2020).

Rupanya, penambang liar pasir galian C di Kabupaten Luwu Utara diduga kebal hukum, satu diantaranya, oknum penambang tersebut, adalah Suparno, yang hingga kini tidak mengindahkan imbauan Kapolres Lutra beberapa bulan lalu.

Suparno memang memiliki izin Tambang Pasir Galian C aktif, “namun Suparno melakukan Penambangan pasir di Sungai Masamba Desa Bumi Harapan Kecamatan Baebunta, di mana diketahui diluar dari izin Tambang yang dimilikinya (liar),” ungkap Ketua Forum Komunikasi LSM-PERS Luwu Utara, Almarwan beberapa waktu lalu mengutip aspirasipost-news.com edisi 30 Mei 2020 lalu.

Menurutnya, “aktifitas Tambang pasir galian C milik Suparno, selain itu ilegal maining (Liar), juga membuat resah masyarakat yang memiliki lahan kebun diarea bantaran Sungai Masamba. Pasalnya, mereka menduga kuat, salah satu pemicu yang mengakibatkan lahan perkebunan mereka selalu longsor terkikis oleh air aliran Sungai Masamba adalah adanya kegiatan tambang Suparno”.

“Lahan perkebunan kami terancam habis longsor terkikis air, salah satu pemicunya, adalah Tambang pasir galian C yang ada di Sungai Masamba Desa Bumi Harapan dan Desa Mario, Kecamatan Baebunta,

Kami masyarakat yang memiliki lahan kebun diarea bantaran Sungai Masamba, kemana lagi kami harus mengadu, sudah berkali-kali kami adukan persoalan ini ke Pemda Luwu Utara, baik melalui Pemerintah Desa setempat, maupun melalui teman-teman dari LSM, namun pengaduan kami itu sampai sekarang Pemda belum menindak lanjuti, kami merasa Pemda Luwu Utara tidak peduli dengan nasib kami,” ungkap salah satu warga Desa Bumi Harapan Kecamatan Baebunta dan Desa Pongo Kecamatan Masamba yang tidak ingin disebut namanya.

Dengan adanya Tambang galian C di Sungai Masamba, ada empat Desa masyarakat yang memiliki lahan kebun diarea bantaran Sungai Masamba resah. Empat Desa itu adalah masyarakat Desa Lapapa, Desa Pombakka, Desa Pongo Kecamatan Masamba, dan masyarakat Desa Bumi Harapan Kecamatan Baebunta.

Sambung Almarwan Ketua Forum Komunikasi LSM-PERS Luwu Utara, “saya juga heran ada apa dengan Pemda dan penegak hukum terkait yang ada di Luwu Utara, tidak bisa menindak tegas para maling-maling Penambang pasir liar itu”.

“Apakah memang benar kabar itu, bahwa Penambang, khusus Penambang liar (llegal Maining) diduga memberikan setoran perbulan kepihak-pihak tertentu, sehingga mereka terkesan kebal hukum,

Atau apakah memang Pemda Luwu Utara dan Wakil Rakyat di DPRD serta para penegak hukum yang memang tidak peduli dengan nasib masyarakat yang dirugikan oleh Tambang-tambang tersebut, sehingga laporan atau pengaduan masyarakat itu tidak ditanggapi serius, atau entahlah ada apa dengan mereka,” ucap Ketua Forum Komunikasi LSM-PERS Almarwan.

Beberepa bulan lalu sebelum Dinas Pertambangan Kabupaten Luwu Utara mengeluarkan surat teguran ke Suparno, karena Suparno melakukan Penambangan diluar izin yang dimilikinya, alias liar, pada tanggal 4 Mei 2020, telah turun meninjau lokasi Tambang Suparno, berdasarkan pengaduan Kepala Desa Bumi Harapan, sebagaimana itu adalah desakan dari masyarakat, terang Almarwan.

Hasil tinjauan Dinas Lingkungan Hidup yang dipimpin langsung oleh Ir. Bambang Irawan, M.Si, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Utara. Setelah turun ke lokosi Tambang Suparno, Ir. Ahmat Kepala Bidang Lingkungan Hidup Bagian Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mengatakan, bahwa Suparno menambang bukan pada wilayah izin yang dimilikinya, dia menambang diluar izin nya alias Liar.

“Seharusnya, bukan lagi teguran yang dilayangkan Dinas Lingkungan Hidup ke Suparno, kata Alamarwan, tetapi Penambangan ilegal yang dilakukan Suparno itu ditutup dan diproses secara hukum sesuai UU Pertambangan yang berlaku, sebagaimana Suparno ini telah melanggar UU Pertambangan. Jadi kita kecewa, masyarakat kecewa masalahnya hanya teguran saja yang diberikan kepada yang bersangkutan (Suparno) mulai tahun kemari sampai sekarang, sementara sangat jelas pelanggaran yang dilakukan Suparno selaku Penambang liar pasir galian C”. Tutup Ketua Forum Komunikasi LSM-PERS Luwu Utara Almarwan. (***)

Pos terkait