Bea Cukai Sita 1.750 Bungkus Rokok Ilegal di Luwu Timur

MEDU-ONLINE, LUTIM – Bea Cukai Malili dan Satpol PP Kabupaten Luwu Timur merazia peredaran rokok ilegal.

Itu saat digelar Operasi Pasar Gabungan di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Luwu Timur, Sabtu 16 Oktober 2021.

Dalam operasi tersebut, petugas Beacukai menyita 1.750 bungkus rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Firman Bunyamin mengatakan giat operasi pasar ini sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal ini selaras dengan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector.

“Selain melakukan penindakan terhadap rokok ilegal, Bea Cukai Malili bersama Pemda Luwu Timur juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang rokok tentang ciri-ciri rokok ilegal dan larangan untuk memperjualbelikan rokok ilegal agar kedepannya tidak lagi menjual rokok ilegal,” Kata Firman.

Operasi pasar gabungan tersebut dilakukan di beberapa kecamatan di Kabupaten Luwu Timur.

“Kami melakukan operasi di beberapa kecamatan seperti Kecamatan Angkona, Kalaena, Mangkutana, Burau, Tomoni, Wotu, Towuti dan Wasuponda dan dilaksanakan selama empat hari,” jelasnya.

Di beberapa kecamatan tersebut, ditemukan berbagai jenis merek rokok yang tidak sesuai dengan ketentuanan perundang-undangan seperti tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya, dan dilekati pita cukai beka.

Selanjutnya, atas rokok ilegal sejumlah kurang lebih 1.750 Bungkus yang telah disita Tim Operasi Pasar Gabungan Bea Cukai Malili dan Satpol PP Luwu Timur ini langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Malili untuk dilakukan penelitian mendalam sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dijadikan sebagai salah satu informasi terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Luwu Timur. (*)

Pos terkait