PALOPO — Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Palopo, Andi Arwin Azis merasa puas usai meninjau perumahan nelayan yang berada di Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan, Rabu, 14 Maret 2018.
Kunjungan Andi Arwien ini didampingi Assisten Pembangunan Setda Kota Palopo Taufiq, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Palopo Nasrul Nasaruddin, Kepala Inspektorat Kota Palopo H. Samil Ilyas, Camat Wara Selatan Awaluddin dan Lurah Sampoddo Muslimin.
Dirinya menyampaikan kepuasannya setelah melihat langsung pembangunan Perumahan nelayan di wilayah Kota Palopo tersebut, apalagi menurutnya program tersebut adalah salah satu program pemerintah yang sangat membantu meringankan beban masyarakat nelayan yang masuk kategori Pra Sejahtera khususnya masyarakat nelayan yang jauh dari kehidupan yang mapan, yang kita tau hanya menggantungkan hidup dari hasil laut dan tambak,” ungkap Arwin.
Pada kesempatan itu, Arwin meminta kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkompiten agar selektif dalam penentuan calon penghuni Rumah nelayan tersebut.
“Saya harapkan dalam penentuan calon penghuni, pihak yang berkompeten harus selektif, jangan sampai ada yang layak untuk menjadi penghuni Rumah Nelayan tapi mereka tidak diakomodir,” tegas Arwien.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Palopo Nasrul Nasaruddin, pada saat yang sama menjelaskan, terkait pembangunan rumah nelayan yang berada di Kelurahan Sampoddo Kecamatan Wara Selatan tersebut, anggaran pembangunannya bersumber dari APBN.
Dengan jumlah 100 unit type 36 di tahun anggaran 2017 “namun alhamdulillah, untuk Tahun Anggaran 2018 ini kota Palopo mendapat penambahan 20 unit perumahan nelayan dengan type yang sama,” jelas Nasrul.
Ia juga berharap, program pemerintah ini akan membantu meringankan beban masyrakat nelayan kategori Pra Sejahtera. “Kepada calon penghuni agar nantinya setelah menghuni rumah tersebut janganlah berpangku tangan tapi tetap berusaha bagaimana keluar bisa meningkatkan upaya agar dapat keluar dari status keluarga prasejaterah,” tandasnya.
Diketahui, bagi masyarakat nelayan yang nantinya akan menghuni bangunan perumahan tersebut diberikan batas waktu tinggal di selama 5 tahun yang selanjutnya akan dilakukan evaluasi ulang untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat nelayan lainnya untuk menempati rumah terdebut.
Anggaran pembangunan perumahan nelayan kota Palopo bersumber dari APBN Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).(Ist/*)