Buat Onar di Taman I Love Palopo, Pemuda Asal Bua Luwu Diciduk Gara-gara Kedapatan Bawa Benda Berbahaya Ini

MEDU-ONLINE | Seorang pemuda Desa Tulumanda Kecamatan Bua Kabupaten Luwu diciduk aparat Polsek Wara Polres Palopo atas sangkaan tindak pidana membawa, menguasai, menyimpan dan memiliki senjata penusuk/ penikam (badik), sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951, LN No.78 Tahun 1951.

Kronologinya pada Sabtu dini hari tadi, 11 Desember 2021 sekira pukul 00:30 Wita, pelaku diciduk di Jalan Binturu Kelurahan Benteng Raya Kecamatan Wara Timur Kota Palopo Unit Reskrim Polsek Wara yang dipimpin oleh IPDA A. Akbar SH, MH.

Pelaku bernama Adrian alias Adri Pelaku (19) pada pukul 00:15 Wita diduga berbuat onar di Taman Segitiga Binturu Palopo yang familiar dengan nama I LOVE PALOPO Kel. Binturu.

Ia dan kawanan pemuda lainnya membuat keributan hingga terjadi peristiwa saling kejar mengejar menggunakan sepeda motor kayak di film-film.

Pas di perempatan Jalan Andi Kambo (dekat Hotel Value) Surutanga Wara Timur, kelompok Pemuda yang membuat keributan tersebut bertabrakan dengan seorang pengemudi sepeda motor bernama Anti.

Sehingga Personel Unit Reskrim Polsek Wara mendatangi TKP kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Pemuda yang membuat keributan tersebut.

Celakanya, saat digeledah Pelaku Adrian alias Adri didapati sedang menguasai atau menyimpan senjata tajam jenis badik tersebut.

Aparat Polsek Wara menyita barang bukti berupa sebilah badik dengan ukuran panjang sekitar 50 Cm.

Pelaku selanjutnya diamankan di Polsek Wara  guna proses hukum lebih lanjut. (*)

Pos terkait