Cetak Alat Peraga untuk Paslon yang Sudah Ditetapkan Sebagai Peserta Pilkada 2018, ini Regulasi KPU!

PALOPO — Dalam pertemuan antara Liaison Officer (LO) Pasangan bakal calon Walikota Palopo dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo disepakati beberapa poin penting terkait APK atau Alat Peraga Kampanye sebelum memasuki tahapan Penetapan dan Penentuan Nomor urut Paslon dan juga Masa Kampanye terbatas para paslon di Pilkada Kota Palopo, Rabu 31 Januari 2018 di Media Centre KPU Palopo Jalan Pemuda, Kel. Takkalala Wara Selatan, pagi tadi.

Dalam rapat ini, sesuai Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 dalam bagian ketiga Pasal 28 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye, baik berupa baliho, umbul-umbul maupun spanduk disepakati beberapa hal berikut:

Bacaan Lainnya
  1. KPU mencetak dan memasangkan baliho Paslon sebanyak 5 buah dan boleh dibuat sendiri oleh paslon tambahannya sebanyak 150% x jumlah yang diatur KPU atau total terpasang maksimal hanya 8 buah baliho dalam wilayah Kota Palopo, dengan ukuran 4 meter x 7 meter.
  2. KPU mencetak dan memasangkan umbul-umbul di 9 Kecamatan untuk Paslon sebanyak 20 buah dan boleh dibuat sendiri oleh paslon tambahannya sebanyak 150% x jumlah yang diatur KPU atau total terpasang sebanyak (maksimal) 30 buah umbul-umbul, dengan ukuran 5 meter x 1,15 meter.
  3. KPU mencetak dan memasangkan spanduk di 48 Kelurahan untuk Paslon sebanyak 2 buah per kelurahan/desa atau total 2×48 yakni 96 buah dan boleh dibuat sendiri oleh paslon tambahannya sebanyak 150% x jumlah yang diatur KPU atau total terpasang maksimal sebanyak 144 buah spanduk dengan ukuran 1,5 meter x 7 meter.
  4. Bahan kampanye baik berupa brosur, leaflet maupun poster juga akan dibuatkan oleh KPU Palopo dengan berkoordinasi dengan semua LO pasangan calon terkait jumlah dan ukurannya sesuai konsensus bersama dengan mengacu pada jumlah Kepala Keluarga di Kota Palopo yang hampir mencapai 57 ribu KK. Tentang hal ini akan dibahas terpisah pada kesempatan lain.

Faisal, selaku Divisi Sosialisasi (Humas) dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Palopo menyebutkan, jika ada paslon yang coba-coba melanggar ketentuan ini, maka KPU akan berkoordinasi dengan pihak Panwas Kota Palopo untuk kemudian ditindaklanjuti alias ditertibkan, gertaknya.

Faisal juga menegaskan, tiap-tiap paslon dilarang memberikan undian berupa doorprize. Larangan tempat pemasangan APK juga telah ditentukan tempatnya.

Tempat yang dilarang untuk pemasangan APK adalah di tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah termasuk instansi militer TNI/Polri, dan lembaga pendidikan.

“Lokasi kampanye terbatas yang diperbolehkan adalah di Lapangan Maroangin, Lapangan dalam Stadion Lagaligo dan Lapangan Sendana,” paparnya.

Ketua KPU Kota Palopo, Haedar Djidar mengatakan, masa kampanye akan berlangsung mulai tanggal 15 Februari hingga 23 Juni 2018 tetapi tahapan kampanye resmi dan pembagian zona kampanye baru akan dimulai setelah penentuan nomor urut paslon (13 Februari), yang terjadi saat ini masih kampanye terbatas (indoor) yang jumlahnya dibatasi paling banyak hanya 100 orang massa, imbuhnya.(*)

Pos terkait