MEDU.ONLINE.PALOPO – MR (24) ditangkap Unit Reskrim Polsek Wara Resor Palopo.
Warga Jl Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Palopo tersebut ditangkap karena melakukan pencurian di sebuah kafe.
Yakni di Kafe Bisang, Jl Jenderal Sudirman, Kota Palopo pada Kamis 1 Juli 2021 pagi.
Kasubag Humas Polres Palopo AKP Edi Sulistyono membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
“Bahwa pelaku diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian di sebuah kafe,” kata AKP Edi, Senin (13/9) siang.
Edi menjelaskan, pelaku mencuri uang yang berada di dalam laci, sekitar Rp 1,5 juta. Saat melancarkan aksinya, pelaku tidak sadar terekam kamera CCTV.
“Akibat dari kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut di Mapolsek Wara Kota Palopo,” ujar Edi.
Usai menerima laporan, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Penangkapan terhadap pelaku dipimpin Panit Opsnal Reskrim Polsek Wara Ipda Ahmad Akbar.
“Pelaku ditangkap di Desa Kaili, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, pada Senin 13 September dinihari,” kata Ipda Akbar.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dengan cara membongkar mesin Drawer (tempat menyimpan uang) menggunakan sebuah sendok lalu kemudian membawa mesin Drawer teresebut ke rumahnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363Ayat (1) Ke 3e, 5e KUHPidana. (*)