MAKASSAR — Sebanyak 37 kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah diselesaikan Polda Sulsel dan telah dilimpahkan atau P21 ke pihak kejaksaan.
Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Senin 30/10 di Hotel Dalton Makassar, saat acara penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dengan Pemkot/Pemkab se Sulsel.
Dari kasus tersebut total kerugian negara sebesar Rp15.753.543.220.
Dicky merincikan jumlah uang yang bisa diselamatkan adalah Rp5.472.972.349.
“Dari 50 kasus yang ada, 37 yang sudah tertangani, dan sisanya masih 13 kasus belum selesai,” rincinya.
Jajaran Polda di daerah, kata dia, menangani 40 kasus. Subdit Tipikor 10 kasus, jadi ada 50 kasus semuanya.
Jumlah tersangka totalnya 41 orang khusus untuk kasus Tipikor, kuncinya.(*)