LUWU UTARA – Terkait dugaan adanya kejanggalan ijazah salah satu caleg terpilih Golongan Karya (Golkar) Luwu Utara Dapil II, Sukamaju, Bonebone dan Tanalili berinisial HJ. Ketua Forum Komunikasi LSM-PERS, Al Marwan mengajukan laporan secara tertulis ke Polres Luwu Utara, Senin (5/8/2019).
Marwan dalam surat ajuan tersebut mengatakan bahwa salah satu caleg Golkar ditengarai menggunakan ijazah palsu karena selisih dari ijazah paket B ke C hanya berselisih dua tahun.
“Agar tidak menimbulkan pertanyaan soal benar tidaknya, isu ijazah tersebut maka saya meminta kepada polisi untuk mengusut kasus ini,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika memang ada pelanggaran hukum hendaknya dituntaskan tanpa pandang bulu, begitu pula sebaliknya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara Iptu Syamsul Rijal saat ditemui di ruangannya mengatakan akan segera mengusut tuntas permasalahan ini.
“Kami tak ingin terlibat dalam persoalan politik, kami menelusuri sisi hukumnya saja, karena sudah ada aduan tentu akan kami tindaklanjuti,” terangnya.
(*)