MEDU-ONLINE, LUWU – Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu meminta toko dan swalayan menerapkan aturan kepada warga yang ingin membeli minyak goreng.
Dengan cara menerapkan antrean serta meperlihatkan kartu keluarga (KK) saat ingin berbelanja.
Hal ini mengingat masih langkanya pasokan minyak goreng. Bahkan fenomena tersebut terjadi hampir di seluruh daerah.
“Minyak goreng ini sudah menjadi kebutuhan primer masyarakat, melihat stoknya terbatas dan agar merata keseluruh masyarakat, maka kami meminta pengelola toko agar menjual 1 kemasan kepada 1 KK dengan memperlihatkan KK-nya,” kata Kepala Dinas Perdagangan Luwu, Husain, Rabu (23/2).
“Hal ini kita lakukan agar tidak ada yang dapat double, sehingga masyarakat yang lain kebagian,” tuturnya.
Husain menyebut pihaknya telah beberapa kali melakukan sidak di lapangan. Sidak ini dilakukan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
“Jadi selain mengecek stok minyak goreng, sidak ini juga bertujuan untuk mengecek keseragaman harga eceran tertinggi minyak goreng, dimana ditetapkan harga perliternya adalah Rp 14 ribu,” jelas Husain.
Sebelumnya sidak dipimpin oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ahyar Kasim, didampingi Kasatpol PP, Andi Iskandar, Kadis Perdagangan, Husain, dan Kabag Perekonomian, Irmawaty.
Menurut Ahyar, saat sidak tidak ditemukan adanya penimbunan minyak goreng.
Bahkan pihak pengelola toko juga ikut mengeluhkan pasokan dari distributor yang terbatas, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan konsumen.
“2 hari ini tim turun untuk melakukan sidak di beberapa toko swalayan, mini market hingga ke toko-toko eceran,” kata Ahyar.
“Gudang mereka kami periksa dan memang semua yang kami datangi tidak ada yang menimbun minyak goreng karena memang stok terbatas dari distributor,” jelasnya. (*)