MEDU-ONLINE | Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari diduga menjual jabatan kepada Sekretaris Desa (Sekdes) untuk menjabat Kepala Desa dengan mahar Rp 30 juta.
Uang mahar itulah diduga membuat Puput Tantriana Sari ditangkap KPK. Puput bersama suaminya yang juga anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin ditangkap KPK.
Ada juga delapan pejabat di tingkat kecamatan turut dicokok lembaga antirasuah tersebut. Dari operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita uang Rp 360 juta diduga dari tangan sang bupati.
Melansir laman portal SURYA.co.id, sumber yang enggan disebutkan identitasnya, bercerita jika Pilkades serentak 2021 lalu diduga sebagai awal cerita mahar jabatan.
Pada hasil pesta demokrasi itu ada jabatan kepala desa kosong di 25 kecamatan. Diduga kekosongan kursi petinggi desa itu digunakan untuk melakukan praktik jual beli jabatan.
Sekretaris desa yang berstatus PNS diangkat menjadi kepala desa PJS (pejabat sementara) dengan mahar Rp 30 juta.
“Satu Sekdes bisa jadi (Pjs) kepala desa kalau bayar Rp 30 juta,” katanya.
Ditengarai, ada sekitar belasan sekretaris desa terlibat dalam dugaan kasus jual beli jabatan.
Sekadar diketahui, tertangkapnya Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin sempat menghebohkan warga kabupaten berjuluk Seribu Taman tersebut.
Syukuran Warga, Gunduli Rambutnya
Penangkapan tersebut disambut baik oleh puluhan pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Probolinggo. Mereka melakukan aksi cukur gundul.
Aksi tersebut sebagai bentuk apresiasi atas keseriusan KPK dalam memberantas dugaan kasus rasuah di Kabupaten Probolinggo.
Seorang warga yang turut mencukur gundul rambutnya, Deni Ilham mengatakan ia mengapresiasi kerja KPK.
“Aksi cukur gundul merupakan bentuk rasa syukur atas pelaksanaan kegiatan OTT KPK terhadap bupati probolinggo, termasuk suaminya Hasan Aminuddin,” katanya, Senin (30/8).
Salah satu Ketua LSM Kabupaten Probolinggo, Syamsudin mengungkapkan hal serupa. Ia mengapresiasi kerja KPK.
Sebab, praktik korupsi tak patut dilakukan oleh pejabat pemerintahan, termasuk Bupati.
“Kami berharap KPK mengusut tuntas prak korupsi sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.
KPK Dituding Lakukan Pengalihan Isu
Hanya saja penangkapan bupati cantim itu oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) disebut-sebut hanyalah sebagai pengalihan isu semata.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan OTT KPK kali ini merupakan pengalihan isu terhadap putusan Dewan Pengawas KPK kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
“Menurut saya, OTT itu kan sebenarnya seperti berburu di kebun binatang. Kapan saja sebenarnya KPK itu bisa. Kenapa hari ini dilakukan OTT? Yaitu untuk menutupi isu atau opini tentang putusan dewan pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar yang siang ini dibacakan,” ujar Boyamin, seperti dilansir dari laman Tribunnews.com, edisi terbit Senin (30/8/2021).
Putusan Lili Pintauli sendiri terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku karena berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial yang menjadi pihak berperkara di KPK.
“Pimpinan KPK saat ini kan seperti politisi juga. Jadi ya berusaha menutup putusan dewan pengawas itu dengan sesuatu yang gegap gempita atau heboh, yaitu dengan menangkap bupati yang kebetulan suaminya juga anggota DPR,” ucapnya.
Meski mengaku tetap mengapresiasi OTT tersebut, Boyamin menilai motivasi pimpinan lembaga antirasuah dalam melakukan OTT bukanlah murni penegakan hukum.
“Jadi bukan murni penegakan hukum, tapi lebih banyak faktor politis. Sehingga penegakan hukum, pencegahan dan pemberantasan korupsi ke depan ya tetap semakin melemah,” ungkap dia.
Lebih lanjut, MAKI mengharapkan ke depan makin banyak penindakan kasus korupsi. Dengan demikian kepercayaan masyarakat akan cepat pulih dan harapan kepada KPK akan tumbuh kembali.
“Meskipun saya pada kesimpulannya tetap masih pesimis bahwa ke depannya KPK akan lebih baik. Karena dengan revisi UU KPK itu akan semakin melemah, kalau toh ini ada OTT ya karena ada kaitannya dengan Dewas KPK tadi,” jelas Boyamin.
“Ya semoga prediksi saya salah, tidak benar dan semoga KPK semakin hebat dan dipercaya masyarakat. Itu harapan kita semua, terlepas banyak hal negatif dan kekurangan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK memutuskan bahwa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Peraturan itu berbunyi, dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Dewas KPK menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan atau satu tahun.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (29/8/2021).
Puput diamankan bersama suaminya yang seorang anggota DPR fraksi Partai NasDem, Hasan Aminuddin.
Penangkapan Puput ini telah dibenarkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
“Benar, informasi yang kami terima, tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Timur,” ujarnya, Senin (30/8/2021).
Selain Puput dan Hasan, dua ajudan, lima camat, serta satu Pj Kades, juga terjaring OTT KPK ini.
(*)