Divonis 5 Tahun Penjara, Prof NA Tak Ajukan Banding, Begini Kata Penasehat Hukum

MEDU-ONLINE – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah tidak mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan hukuman tambahan lainnya dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Nurdin menerima putusan itu setelah berunding dengan pihak keluarga.

“Jadi kami tim PH (penasehat hukum), keluarga, maupun Pak Nurdin pribadi sudah memutuskan per hari ini bahwa kami tidak mengajukan banding,” kata kuasa hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis, kepada wartawan, Senin (6/12/2021).

Arman tak memerinci lebih lanjut soal keputusan Nurdin Abdullah menolak banding. Dia menyebut keputusan tersebut sudah melalui proses pertimbangan yang matang.

“Pertimbangannya sudah dipertimbangkan dengan matang. Baik dan buruknya sudah kami pertimbangkan,” ungkap Arman.

“Intinya kami sudah mempertimbangkan baik Pak Nurdin, keluarga tim PH sudah kami pertimbangkan. Maka keputusan itu kami ambil pada hari terakhir,” imbuh Arman.

Diberitakan sebelumnya, Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas kasus suap dan gratifikasi. Nurdin Abdullah dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek di Sulsel.

Nurdin dinyatakan bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Terdakwa juga dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juga dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Hakim Ketua Ibrahim Palino dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11).

Masa hukuman penjara Nurdin Abdullah tersebut dihitung sejak dirinya ditangkap dan ditahan oleh KPK.

Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 23.187.600.000 dan 350 ribu dolar Singapura (SGD) subsider 10 bulan penjara.

Selain itu, hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah selama 3 tahun setelah menjalani pidana penjara.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” tegas hakim. (*)

Pos terkait