DP2PA Luwu Utara Sosialisasi Layanan P2TP2A di Enam Kecamatan

Luwu Utara — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Luwu Utara mengadakan sosialisasi tentang layanan pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) di enam kecamatan yang ada di Kabupaten Luwu Utara.

Adapun enam (6) kecamatan yang menjadi sasaran untuk melaksanakan sosialisasi fasilitas P2TP2A tahun 2018 tersebut yaitu Kecamatan Sukamaju, Bonebone, Sabbang, Malangke, Malangke Barat dan Kecamatan Seko.

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) adalah salah satu perlindungan yang disiapkan oleh pemerintah kabupaten Luwu Utara untuk menangani khasus kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak, selain itu P2TP2A juga sebagai tempat layanan dalam upaya pemenuhan informasi dan kebutuhan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi dan hukum.

Tujuan dari P2TP2A adalah untuk memfasilitasi kebutuhan perempuan dan anak korban kekerasan dalam memenuhi hak korban yaitu hak atas kebenaran, hak atas perlindungan, hak atas keadilan dan hak atas pemulihan. Serta mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan kesetaraan gender di berbagai bidang kehidupan perempuan dan anak secara menyeluruh.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh aparat pemerintah yaitu, Kepala Desa, Koramil, Kapolsek, PKK Desa dan Tokoh Masyarakat. Di mulai hari Kamis, 3 Mei sampai 10 Mei 2018.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Luwu Utara, Nurhusnah berharap dengan adanya sosialisasi ini para aparat, tokoh masyarakat dan PKK menjadi mitra dan dapat memahami fungsi dari layanan P2TP2A.

“Kami dari DP2PA Luwu Utara berharap dengan adanya layanan P2TP2A, Para aparat, tokoh masyarakat, dan PKK dapat menjadi mitra sehingga bisa memberikan informasi atau mengambil langkah atau tindakan terkait kejadian kasus-kasus kekerasan pada perempuan dan anak,” ujar Nurhusnah.

Nurhusnah melanjutkan bahwa sebagai wadah atau tempat memberikan layanan terdepan kepada masyarakat khususnya korban kekerasan kepada perempuan dan anak.

“Kita akan membentuk shelter atau rumah aman di setiap kecamatan sebagai tempat pengaduan dan dibentuk satgas sebagai penggerak atau pemberi layanan yang merupakan perpanjangan tangan P2TP2A di tingkat kecamatan dan desa,” Kunci Nurhusnah. (Put/*)

Pos terkait