Dua Alap-alap Motor Diciduk Aparat Polsek Sukamaju

SUKAMAJU — Dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diciduk Polsek Sukamaju Polres Luwu Utara, Jumat 26 Desember 2017 lalu.

Kedua pelaku adalah Hendrawan(19) dan Ahmad Abidin (24) beralamat di Lorong 4 Desa Sukamaju Kabupaten Luwu Utara.

Bacaan Lainnya

Kedua pelaku tersebut ditangkap berdasarkan pengembangan hasil penyelidikan di lapangan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan saksis lainnya pada Jumat, 5 Januari 2018 kemarin.

Kapolsek Sukamaju Iptu Alimin Pammu mengatakan, penangkapan terhadap pelaku Ahmad Abidin dilakukan di rumah orangtuanya di Lorong 04 Desa Sukamaju Kec. Sukamaju, sedangkan untuk pelaku Hendrawan telah diamankan terlebih dahulu sekitar pukul 14.00 Wita setelah diperiksa sebagai saksi dan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas Polsek Sukamaju antara lain  1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam merah dengan nomor polisi DP 2103 HJ dan Nomor Rangka : MH3RG1810FK157155 bernomor mesin:G3E73-0156731, yang telah dijual oleh pelaku Ahmad Abidin kepada Gopin di Morowali Provinsi Sulawesi Tengah.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Rutan Polsek Sukamaju untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Puteri/*)

Pos terkait