LUWU UTARA — Gaji kepala desa merupakan hak individu bagi kepala desa sebagai pejabat pemerintahan desa. Hal tersebut bukan tanpa acuan hukum yang jelas.
Namun berbeda dengan situasi dan kondisi yang dialami oleh hampir keseluruhan kepala desa yang ada di Luwu Utara.
Pasalnya bahwa hak mereka selama 4 bulan belum dibayarkan, hal inilah yang menjadi sorotan legislator DPRD Luwu Utara (Rudi Hartono).
Rudi Hartono dalam statusnya di Media Sosial Facebook mengatakan kasihan para kades dan perangkat desa Luwu Utara,hingga kini yang menjadi penghasilan tetap kepala desa belum terbayarkan.
“Meraka para kades butuh makan, mereka butuh biaya buat anak sekolah, dan mereka dituntut bekerja dengan baik demi kemajuan desanya. Pertanyaannya kalau orang kelaparan mampukah mereka bekerja dengan baik dan profesional,” tulis Rudi Hartono di akun facebook miliknya.
Lanjut Rudi sapaan angkrabnya mengatakan bahwa kepada Bupati Luwu Utara, mungkin kinerja Kadis keuangan Luwu Utara perlu dievaluasi?,,Sebelumnya pembayaran Tambahan penghasilan Pegawai (TPP), juga lambat di bayarkan sehingga ASN diLuwu Utara teriak dalam hati, kini giliran kepala desa di Luwu Utara berteriak,” pungkas Rudi.
Legislator DPRD lutra tersebut mendapat tanggappan dari Salah seorang akademisi, Prof. Lauddin Marsuni, SH., MH yang juga merupakan tenaga ahli DPRD Provinsi tahun 2015, hingga sekarang, pengajar hukum pemerintahan serta pelatih pengelolahan keuangan desa.
Dirinya mengatakan bahwa mencermati tulisan dan komentar beberapa teman di FB tentang adanya daerah yang sudah empat bulan tidak membayar gaji kepala desa dan perangkat desa.
“Saya menganggap sebagai perbuatan melanggar UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan juga melanggar hak kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan ketentuan pasal 66 UU nomor 6 Tahun 2014,” uajr Prof Laudin Marsuni.(Put/*)