Hina dan Lecehkan Kyai Sepuh NU, Pria Ini Diciduk Polisi di Luwu Utara

LUWU UTARA — Pria pelaku ujaran kebencian kepada Kyai Nahdlatul Ulama (NU) almarhum KH. Maimun Zubair yang sempat viral di media sosial Facebook kini diamankan pihak kepolisian resor Luwu Utara.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola kepada awak media di depan ruangan Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Sabtu (10/8/2019).

Polisi mengamankan pelaku Joe Ramadhan (40) di Dusun Salutabaro, Desa Mulyasari, Kecamatan Sukamaju, Kebupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Jumat (9/8/2019) sekitar pukul 15:00 wita.

“Kami dapat informasi dari Kapolres Kutai Timur, Kalimantan Timur bahwa Joe Ramadhan berada di wilayah hukum polres Luwu Utara,” tutur AKBP Boy.

Kapolres melanjutkan, Joe merupakan warga Kutai Kalimantan timur yang berprofesi sebagai wartawan tabloid independen Terobos.

“Joe mengakui kesalahannya dan sementara dalam penyelidikan, Joe juga mengaku tidak mengetahui kalau alm KH. Maimoen Zubair merupakan kyai NU,” pungkasnya.

 

Penulis: Putri

Pos terkait