MAKASSAR — Tekad anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iqbal Djalil maju di Pilkada Kota Makassar tak hanya menjaga tradisi PKS di Pilkada Makassar. Akan tetapi, juga akan mengubah komposisi keanggotaan Fraksi PKS DPRD Makassar.
“Kalau anggota DPRD maju sebagai calon, maka syaratnya harus mundur,” tegas Ketua KPU Kota Makassar, Syarief Amir saat dikonfirmasi, Senin malam, 20 November 2017.
Menurut mantan jurnalis ini, dengan mundurnya anggota dimaksud, maka terbuka peluang bagi partainya untuk mengajukan penggantian antar waktu (PAW). “Mekanisme pengajuan PAW ini, partai menyurat ke DPRD, lalu DPRD bersurat ke KPU meminta data perolehan suara partai di daerah pemiihan yang bersangkutan,” urai Syarief.
Selanjutnya, kata Syarief, KPU memproses dengan memberikan data hasil perolehan suara pemilu. “Soal mekanisme PAW ini, partai dan DPRD umumnya sudah paham,” tegasnya.
Hasil penelusuran data yang dilakukan menunjukkan, peroleh suara di Dapil Tamalanrea-Biringkanaya (Dapil Makassar III) pada Pemilu 2014 PKS meraih 9.616 suara. Hasil ini mengantar PKS meraih satu kursi di Dapil ini.
Di internal PKS, suara terbanyak diraih Muhammad Iqbal Djalil dengan 2.095 suara. Hasil ini hanya selisih tipis dengan Hasan Hamido yang meraih 2.074. Hasan Hamido adalah Ketua DPD PKS Kota Makassar.
Ini berarti, majunya Ije di Pilkada Makassar akan membuka peluang bagi Hasan Hamido masuk ke DPRD Makassar melalui PAW. Praktis, ini akan mengubah komposisi keanggotaan Fraksi PKS DPRD Makassar. Jika selama ini hanya Sekretaris DPD PKS Makassar, Mudzakkir Ali Djamil yang duduk di DPRD Makassar, ke depan, Ketua DPD PKS Makassar akan masuk sebagai legislator.
“Insya Allah, majunya saya sebagai calon Wakil Wali Kota Makassar mendampingi Deng Ical akan bernilai positif bagi PKS ke depan,” ujar Iqbal Djalil yang dihubungi terpisah.
Oleh karena itu, ia berharap, partai maupun kader PKS di semua level bisa melihat lebih jauh ke depan. Karena dengan demikian, semua akan lebih mengedepankan kepentingan partai, ketimbang kepentingan pribadi atau kepentingan jangka pendek semata. (*)