Indah: Kalau Ada Tanah Tak Bertuan Berarti itu Tanah Negara yang Tanggungjawab ya Kades!

LUWU UTARA — Rapat reforma agraria dan penetapan tapal batas desa (persiapan pemetaan partisipatif desa) Kabupaten Luwu Utara tahun 2019 di ruang rapat wakil Bupati Luwu Utara, (24/1/2019).

Dalam rapat reforma agraria dan penetapan tapal batas desa tersebut Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani mengatakan bahwa tapal batas desa tersebut harus ada dukungan dari PMD.

“Seluruh desa yang ada di lima kecamatan kabupaten Luwu Utara yaitu Kecamatan Masamba, Baebunta, Malangke Barat, Mappideceng dan Baebunta Selatan harus dianggarkan untuk tapal batas desa,” pungkasnya.

Indah melanjutkan bahwa tapal batas desa tersebut untuk mempermudah pelayanan masyarakat dan pendekatan masyarakat terhadap pemerintah setempat.

“Kalaupun ada tanah tak bertuan berarti itu Tanah Negara, itu menjadi tanggung jawab kepala desa setempat,” pungkasnya.

Selain itu indah melanjutkan bahwa pemetaan itu sangat penting, pemetaan yang terkait dengan dana desa seperti pemetaan irigasi, pemetaan air bersih, pemetaan jalan, pemetaan jembatan dan pemetaan lainnya. Semoga apa yang kita rapatkan hari ini bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Luwu Utara. (Put)

Pos terkait