MASAMBA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Rabu (6/12), melakukan kunjungan ke Kabupaten Luwu Utara dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi di komisi anti rasuah tersebut. Tim KPK Bidang Pencegahan diwakili oleh Heri Nurudin dan Aprilia Linda.
Mereka tiba di Lutra sejak Selasa malam. Dan paginya pukul 08.30 wita mereka langsung melakukan tinjauan lapangan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Di sana mereka diterima langsung Kepala DPMPTSP Ahmad Yani dan jajarannya. Dari situ, KPK langsung menuju ke Bagian Unit Layanan Terpadu (ULP) Sekretariat Daerah. Di sana KPK diterima langsung Kabag ULP Amri Alauddin, dan beberapa Pimpinan SKPD.
Setelah dari ULP, KPK menuju ke ruangan Bupati dan selanjutnya bersama-sama menuju Kantor DPRD guna melaksanakan Konsolidasi Eksekutif-Legislatif dalam rangka melaksanakan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi. Menariknya, KPK, Bupati dan Pimpinan SKPD lainnya berjalan kaki menuju DPRD. Tiba di DPRD, mereka disambut Ketua DPRD dan para Anggotanya. Selanjutnya mengadakan pertemuan di ruang sidang Kantor DPRD.
Usai pertemuan, Aprilia Linda menyebutkan ada 10 komitmen bersama pemberantasan korupsi terintegrasi di daerah, termasuk di Luwu Utara. Namun, ada lima rencana aksi utama yang mesti segera diimplementasikan. “Ada 10 komitmen bersama, tapi yang utama adalah lima, yakni (1) e-Planning dan e-Budgeting, (2) Pengadaan Barang dan Jasa , (3) Perbaikan Pelayanan Perizinan Satu Pintu, (4) Perbaikan Manajemen SDM, dan (5) Penguatan Kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintrah (APIP),” ungkap Aprilia.
Sementara itu, Bupati Indah Putri Indriani menyebutkan ada 10 komitmen bersama yang telah dibangun KPK bersama pemerintah daerah. Untuk itulah, kata Indah, kegiatan Konsolidasi Eksekutif-Legislatif, serta Monev Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dilakukan. “Ada 10 komitmen bersama pemberantasan korupsi terintegrasi. Yang pertama adalah melaksanakan proses perencanaan dan penganggaran APBD melalui implementasi e-planning yang terintegrasi dengan e-budgeting,” ucap Indah.
“Kedua, melaksanakan pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik, termasuk pendirian Unit Layanan Pengadaan (ULP) mandiri dan penggunaan e-procurement. Dan ketiga, melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan proses penerbitan perijinan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang transparan dan jelas dengan mengoptimalkan teknologi informasi,” ujarnya menambahkan.
Keempat, lanjut Indah, melaksanakan penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang kompeten dan independen dengan didukung oleh SDM dan anggaran pengawasan yang memadai. Dan yang kelima adalah melaksanakan perbaikan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis kinerja.
“Keenam, melakukan pembaruan peraturan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan membentuk Unit Pengelola LHKPN serta membangun Sistem Pengendalian Gratifikasi dan membentuk Unit Pengendali Gratifikasi. Ketujuh, melaksanakan perbaikan manajemen aset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah dengan didukung sistem, prosedur, dan aplikasi yang transparan dan akuntabel,” lanjut Bupati.
Komitmen yang kedelapan, masih lanjut Indah, adalah melaksanakan tata kelola Dana Desa, termasuk pemanfaatan yang efektif dan akuntabel. Kesembilan, membangun sinergitas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan. Dan kesepuluh, melaksanakan Rencana Aksi dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan. “Komitmen yang ke-10 inilah yang merupakan lima rencana aksi kita yang segera kita implementasikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kadis Kominfo Arief R. Palallo, mengatakan, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak diukur dari banyaknya orang yang masuk penjara. “Pak JK pernah mengatakan, keberhasilan pemberantasan korupsi diukur dari banyaknya orang yang masuk penjara adalah keliru. Dia mengingatkan, yang perlu dikedepankan saat ini adalah upaya pencegahan. Untuk itu, APIP dan APH harus bekerjasama secara sinergis untuk melakukan pencegahan korupsi, seperti yang KPK lakukan bersama pemerintah daerah di seluruh Indonesia,” pungkasnya.(LH)