Ini Alasan BKM-WN Ajukan Kasasi Atas Putusan PT TUN

Makassar — Pasangan Buhari Kahar–Wahyu Napeng (BKM-WN) secara resmi telah memasukkan memori Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PTTUN Makassar yang menolak gugatan BKM-WN.

Berkas permohonan memori kasasi ke MA diserahkan oleh Tim kuasa hukum BKM-WN yang diwakili oleh Rakhmad Sujono dan Wais Al Qarni Dasila di Kantor PTTUN Makassar,Senin, (26/3/2018).

Bacaan Lainnya

“Pihak BKM-WN melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke MA karena menilai putusan PTTUN yang menolak gugatan BKM-WN kepada KPU Luwu adalah tidak cermat dan tidak obyektif dalam menilai proses yang dilaksanakan KPU Luwu yang menggugurkan pasangan BKM-WN di Pilkada Luwu,” kata Jubir BKM WN, Sukmawardi Ibrahim.

Lanjut Sukmawardi, pasangan BKM-WN memandang bahwa dukungan partai PAN dan Hanura adalah final mengusung BKM-WN di pilkada, karena rekomendasi dari kedua partai tersebut yg dikeluarkan kepasangan lain sebelumnya telah dibatalkan sebelum yg bersangkutan mendaftar di KPU.

“Hal ini terlihat pada SK Pembatan baik dari Partai Hanura maupun juga dari DPP PAN, dan hal itu juga telah dijelaskan oleh saksi dari DPP Partai Hanura dan dari DPP PAN baik saat persidangan di tingkat Panwaslu Kab. Luwu maupun saat persidangan di PTTUN Makassar bahwa usungan final PAN dan Hanura di pilkada Luwu yaitu kepada pasangan BKM-WN,” tambah Jubir BKM-WN.(AN)

Pos terkait