PALOPO — Ketua DPW JOIN Sulsel, Rifai Manangkasi sangat menyesalkan acara dialog yang digelar di salah satu cafe di bilangan Jalan Andi Kambo, Wara Timur kota Palopo, Kamis (20/12), tak dihadiri oleh mitra kerja para jurnalis yakni aparat penegak hukum. Padahal tema yang dibincangkan adalah tema yang cukup seksi bahkan sempat menjadi isu panas, sekitar pertengahan Oktober lalu di Kota Palopo.
Dalam acara bertajuk Diskusi Akhir Tahun itu tema yang diangkat adalah “Kenapa (Pejabat) Takut Dikritik?” dimana pada saat itu Palopo dilanda isu hangat soal percakapan alias chat di WhatsApp salah seorang pejabat hukum di kota Palopo yang tersebar ke seantero nusantara, yang ditengarai berbau-bau KKN.
Dialog berdurasi satu setengah jam itu, selain menghadirkan Ketua DPW JOIN Sulsel juga menghadirkan narasumber yang berkompeten lainnya diantaranya praktisi hukum dan juga dosen Fakultas Hukum Unanda, Harla Ratda SH MH, serta Samil Ilyas Kepala Inspektorat Palopo yang mengaku dibesarkan dari hasil kerja wartawan oleh orangtuanya serta dimoderatori oleh Redaktur Pelaksana Media Duta Online, yang akrab disapa Iccank.
“Saya sesalkan, silakan teman-teman wartawan tulis ini, saat ada acara dialog seperti ini yang temanya menarik dan seharusnya bisa jadi bahan pelajaran untuk kita semua, tetapi tak ada satupun unsur penegak hukum yang hadir, padahal kita (JOIN) bisa ikut membantu guna mensosialisasikan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Bapak Kapolri Tito Karnavian,” ucap Rifai yang juga tercatat sebagai staf ahli di Dewan Pers.
Dijelaskan Rifai, bahwa dalam Nota Kesepahaman Dewan Pers-Kapolri bernomor 2/DP/MoU/II/2017 dan nomor B/15/11/2017 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, terdapat pasal yang menyebutkan jika kedua para pihak diwajibkan untuk melakukan sosialisasi, dengan tujuan agar antara Polri dan Jurnalis bisa terus terjalin sinergi positif.
“Saya sangat sayangkan, di Sulsel baru Polres Pinrang yang berani dan sungguh-sungguh, sudah melakukan sosialisasi terhadap MoU Dewan Pers-Kapolri tersebut. Di kabupaten/kota yang lain mana ada? padahal ini perintah Kapolri yang tertuang dalam butir-butir klausul Nota Kesepahaman itu,” tegas Rifai dengan nada sedikit meninggi.(Rls/**)