JOIN Sulsel Siap Fasilitasi Saksi Ahli Bagi Pelantun ‘Air Mata Rindu’

MAKASSAR — Kasus yang melibatkan Syamsiar Syam alias Mano Syiar (Bendahara JOIN Sulsel) yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran UU ITE oleh M. Yunus, mantan sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palopo, akan mengupayakan menghadirkan dua ahli.

Ketua JOIN Sulsel, Rifai Manangkasi mengakui jika kasus ini sulit dimediasi untuk berdamai dan tetap memberi dukungan moral kepada tersangka Syamsiar Syam.

Bacaan Lainnya

Sebagai wujud dukungan itu, pada sidang-sidang berikutnya, pengurus JOIN Sulsel kini berupaya menghadirkan ahli diantaranya Prof. Hamdan Zoelva, mantan Ketua MK dan Dr. Aswar Hasan, Komisioner Komisi Informasi Sulsel yang juga dosen Ilmu Komunikasi Unhas.

“Saat ini pengurus pusat JOIN sementara akan mengkomunikasikan ke Prof. Hamdan Zoelva untuk meminta kesediaan beliau menjadi ahli,” ujar Rifai.

Selain mengharapkan kesediaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, JOIN Sulsel dalam waktu dekat akan menemui DR. Aswar Hasan, MS,I Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP ) Sulsel.

“Saya sendiri akan menemui dan meminta kesediaan kak Aswar agar bisa menjadi ahli kaitan pelanggaran UU IT yang disangkakan ke Syamsiar, ” ujar Rifai lagi.

Lanjut dijelaskan Rifai, kehadiran ahli dalam persidangan nanti diharapkan bisa memberikan pertimbangan hukum, ujar Rifai.

Seperti diberitakan, Syamsiar Syam yang juga artis pelantun lagu Air Mata Rindu dan Peluk Kasih Bunda itu dilaporkan ke polisi akibat status di Facebook yang tidak bisa diterima M. Yunus, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palopo. Kini, kasus tersebut sedang bergulir di PN Palopo.(Ist/*)

BACA JUGA: JOIN Sulsel Akan Mediasi Kasus Perseteruan Mano-Yunus 

Pos terkait