Tulisanmu Harimaumu, Ketua BEM IAIN Palopo Laporkan Dosennya ke Polisi Gegara Hal Ini

PALOPO — Tak tahan dicemooh di media sosial Facebook, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Palopo, Fikram Kasim, akhirnya mempolisikan salah seorang dosen IAIN Palopo, Minggu malam 19 Maret 2018.

Di Polres Palopo, Fikram yang didampingi beberapa pengurus lainnya, melaporkan dosennya sendiri dengan dugaan pencemaran nama baik.

Bacaan Lainnya

Kata Ketua BEM IAIN itu, oknum dosen yang ia laporkan tersebut berinisial RA dengan nama akun Facebook yang sama dengan nama aslinya.

Di akun facebooknya itu, RA menulis, jika selama ini, kata dia, saat melakukan aksi (unjuk rasa) BEM IAIN Palopo mendapat bayaran.

“Selain itu kami disebut aksi untuk menakut-nakuti dosen dan agar dibilang jago oleh dosen tersebut,” tuturnya.

Fikram Kasim menyayangkan tindakan ini bisa dilakukan oleh oknum dosen yang seolah menampar wajahnya selaku pribadi maupun institusi BEM IAIN Palopo sendiri.

Atas dasar itulah, kata Fikram saat dihubungi via selulernya mengatakan, jika hal demikian tidak bisa didiamkan dan harus ditindaki dengan tegas.

“Saya tegas dalam hal ini. Karena yang dicemarkan itu adalah institusi BEM sendiri,” tandasnya.

Saat ini laporan dugaan pencemaran nama baik itu telah diproses oleh kepolisian Polres Palopo.

Pasal yang disangkakan pada pelaku adalah UU ITE yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 tentang ujaran kebencian dan junto Pasal 207 KUHP terkait penghinaan pada penguasa atau badan hukum, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Dikabarkan, dalam waktu dekat ini pihak Polres akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.(Alfa/*)

Pos terkait