Masamba — Hampir sebagian besar orang jika mendengar istilah Arsip, otomatis timbul bayangan tumpukan kertas, penuh debu, ruangan yang kotor, penuh dengan kertas berserakan, sehingga acapkali dipandang sebelah mata. Olehnya itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Persipda) Kabupaten Luwu Utara, Maharuddin, mencoba menghilangkan stigma tersebut dengan menjadikan arsip sebagai prioritas di 2018 ini.
“Prioritas kami saat ini ada di Arsip. Bagaimana arsip di SKPD ini bisa tertata dengan rapi. Banyak arsip yang seharusnya sudah dimusnahkan sejak 5 tahun lalu, tidak pernah dimusnahkan. Insya Allah, tahun ini, persoalan arsip kami akan intervensi dengan menyiapkan sumber daya manusia yang mampu mengelola arsip secara baik dan benar,” tutur Maharuddin, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/1) kemarin.
Arsip menjadi sangat penting karena jika tidak dikelola dengan baik, utamanya dalam pemusnahannya, maka akan ada konsekuensi hukumnya. “Dalam proses pemusnahan kita harus berhati-hati karena UU Nomor 43 tahun 2007 mengamanahkan bahwa pejabat yang keliru memusnahkan arsip diancam pidana 10 tahun dan denda minimal 500 juta. Untuk itulah kita ingin fokus pada penyiapan SDM untuk kita diklat-kan,” terang Maharuddin.
Maharuddin menambahkan, petugas arsip (arsiparis) harus paham betul bagaimana mengelola arsip dengan baik, utamanya dalam mengurus file center dan recall center. “File center ini adalah tempat penyimpanan arsip yang diciptakan pada tahun berjalan. Sementara recall center adalah tempat penyimpanan arsip setelah selesai penggunaannya, kemudian dipersiapkan untuk pemusnahannya,” jelas Maharuddin.
Dirinya tidak ingin melihat ada petugas arsip yang tidak bergairah dan kurang terdidik karena menurutnya kearsipan ini mempunyai peranan yang sangat penting di masing-masing SKPD. “Di mana-mana saya selalu teriak tentang arsip ini. Olehnya itu saya minta kepada semua SKPD untuk mempersiapkan petugas arsip untuk kita latih karena saya tidak ingin arsip ini dipandang sebelah mata,” ucap Maharuddin.
“Coba lihat sekarang, semua arsip disimpan dan ditumpuk di bawah tangga. Padahal arsip-arsip itu sudah bisa dimusnahkan karena masa berlakunya sudah tidak ada lagi. Perlu diketahui ada 2 jenis arsip, yaitu arsip statis dan dinamis. Yang membedakan keduanya adalah masa berlakunya. Arsip 10 tahun ke bawah namanya arsip dinamis yang pemusnahannya cukup di SKPD. Sementara 10 tahun ke atas namanya arsip statis yang pemusnahannya dilakukan di Persipda,” pungkasnya. (Lukman Hamarong)