LUWU UTARA – Setiap tahun bagi pemilik kendaraan bermotor baik Roda dua maupun Roda empat wajib memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kantor Samsat. Untuk membayar pajak tahunan kendaraan bermotor bisa melalui Samsat Online, Samsat keliling dan lewat Drive Thru.
“Diharapkan masyarakat mengurus sendiri Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat lainnya di Kantor Samsat. Tidak perlu memakai jasa calo,” ujar Kanit Regident Luwu Utara, Ipda M. Idris, Senin (23/4/2018).
Dia menjelaskan, Samsat Luwu Utara berupaya memberi pelayanan terbaik dan maksimal kepada masyarakat. Dan itu sudah dipastikan sesuai protap.
“Tidak usah antri terlalu lama dalam mengurus STNK dan surat kepemilikan kendaraan, sebab hal itu akan memperlancar proses pekerjaan dari petugas administrasi,” pungkas Kanit Regident Luwu Utara.
Kanit Regident Luwu Utara, Ipda M. Idris melanjutkan bahwa Tetap kita budayakan antri dalam pengurusan surat-surat. Budaya itu juga berkaitan dengan sikap saling menghormati satu sama lain, dalam hal budaya Sipakatau, Sipakalebbi dan Sipakainga.
“Pelayanan kita maksimalkan petugas Samsat sangat transparan dalam memberikan pelayanan. Lantaran mereka juga diwajibkan memberi pelayanan berdasarkan Protap. Otomatis semua orang berhak mendapat pelayanan dengan porsi yang sama,” kunci Ipda M. Idris.
Menariknya, karena dia juga mengaku bahwa memang ada calo yang berkeliaran dan menawarkan jasa pengurusan surat. Namun sekali lagi diminta agar tidak terpengaruh dengan bujuk rayu calo. (Put/*)