Kasus Dugaan Korupsi Kades Mekarsari Jaya Baebunta Berkasnya Sudah Rampung

LUWU UTARA — Proses pemberkasan kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Mekarsari Jaya, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara,  telah rampung, unit Tipikor Polres Luwu Utara bersama tim penyidik sudah melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara pada hari Rabu (11/4/2018) kemarin.

Unit Tipikor Polres Luwu Utara telah menyerahkan tahap I berkas kasus tindak pidana korupsi Desa Mekarsari Jaya, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, di Kejaksaan Negeri Luwu Utara.

Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola melalui Kasat Reskrim IPTU H. Samsul Rijal mengatakan bahwa “proses penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Mekarsari Jaya Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara dan penyidikannya sudah dituntaskan termasuk pemberkasannya sehingga kita serahkan di Kejaksaan Negeri Luwu Utara,” ujarnya.

Penyerahan berkas perkara nomor, Pol. B10/19/IV/2018 pada tanghal 11 April 2018. Kemarin sekitar pukul 11.00. Wita,  tersangka Kepala Desa Mekarsari Jaya, Hasfendi bin Mappatang.

Kanit Tipikor Polres Luwu Utara, IPDA Abdul Latief bersama unitnya telah melakukan lidik dan sidik, menjelaskan bahwa pada tanggal 11 Juli 2017, Kepala Desa Mekarsari Jaya Hasfendi bin Mappatang bersama Bambang Kartono melakukan penarikan anggaran APBN 2017 (pencairan tahap 1) di Bank Sulselbar cabang Masamba sebesar Rp466.470.000.

“Penarikan uang tersebut untuk anggaran biaya pembangunan fisik pada enam item pekerjaan namun anggaran yang digunakan sebesar Rp. 15.000.000. Dengan rincian sebagai berikut Rp. 10.000.000, untuk dipakai membayar konsultan perencanaan dan Rp. 5.000.000, untuk pembayaran mobilisasi alat, dan sisa anggaran tersebut dipakai untuk kepentingan pribadinya,” jelas IPDA Abdul Latief di ruang kerjanya, Kamis (12/4/2018).

Abdul Latief menambahkan bahwa Kepala Desa Mekarsari Jaya, Hasfendi telah menyalagunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan perekonomian negara terkait dana desa Mekarsari Jaya Tahun Anggaran 2017, lalu sebagaimana yang dimaksud rumusan pasal 2 subs pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 tahun. 2001. Atas perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Put/*)

Pos terkait