Korupsi Dana Bantuan Pertanian, Kejari Tahan Oknum pada Dinas Pertanian Lutra

Penyidik Kejaksaan Luwu Utara saat melakukan penghitungan barang bukti uang Rp300 juta hasil sitaan dari tiga tersangka korupsi dana bantuan padat karya bantuan dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.

MEDU.ONLINE.LUWU UTARA – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara, membongkar dugaan korupsi dana bantuan padat karya produktif infrastruktur, sarana dan prasarana pengembangan jalan produksi pertanian dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dampak Covid-19 tahun anggaran 2020.

Dana bantuan ini berasal dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.

Selain menetapkan tiga orang tersangka, tim penyidik Kejari Lutra juga menyita barang bukti uang tunai Rp300 juta.

Mereka yang ditetapkan tersangka yakni YFA, BS, dan HS.

Setelah menjalani pemeriksaan, ketiganya langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan di Rutan Masamba.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Utara, Haedar SH MH, mengatakan bantuan pemerintah padat karya produktif infrastruktur, prasarana pertanian, oleh tersangka, dananya dipotong 35 persen dari setiap Kelompok Tani di Kecamatan Mappedeceng.

Uang pemotongan itu disetor kepada fasilitator dan oknum pegawai di Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Utara. Dari persentase itu, kata Haedar, Kejari Lutra mengamankan uang tunai sebesar Rp300 juta dan ada kemungkinan akan masih bertambah jumlahnya.

“Jumlah pagu anggaran sebesar Rp 1 miliar sudah bergulir di meja penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Luwu Utara. Sejumlah kelompok tani di Kecamatan Mappedeceng tepatnya Desa Sumber Wangi dan Sumber harum telah mengakui memberikan uang sebesar 35 persen kepada fasilitator Kelompok Tani atas perintah dan petunjuk dari oknum pada Dinas Pertanian (distan) Kabupaten Luwu Utara dah oknum fasilitator gapoktan,” kata Haedar.

“Dia menyebutkan potongan 35 persen itu adalah untuk biaya adminstrasi, ATK padahal dalam petunjuk teknis kegiatan biaya adminstrasi dan ATK hanya 3 persen dari anggaran yang telah diberikan,” jelasnya.

Haedar menyebutkan pemotongan uang 35 persen dari dana bantuan pemerintah padat karya produktif infrastruktur prasarana dan sarana pertanian itu, tidak ada payung hukumnya, sehingga kasus ini dinyatakan mengarah ke pemerasan kepada gapoktan.

Selain itu, para tersangka tidak mengindahkan program pemerintah yang tengah gencar gencarnya melakukan pemulihan ekonomi terdampak covid 19.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Luwu Utara berdasarkan hasil ekspose, menetapkan tiga orang tersangka. Saat ini tiga tersangka, YFA, HS dan BS masih menjalani pemeriksaan maraton untuk perampungan berkas perkara.

Menurut Haedar, awal tahun 2021, Kejari Lutra memiliki tiga pekara di tingkat penyidikan dan penuntutan. Sementara beberapa kasus ada yang masih dalam tahap penyelidikan.

”Kejari Lutra tetap akan getol mengawal penggunaaan keuangan negara,” tandasnya.

Pos terkait