KSR Lutim Dipecat Mau Gugat ke PTUN, Koordinator Forkom: Salah Alamat!

PALOPO — Forum Komunikasi Korps Sukarelawan Palang Merah Indonesia Unit Perguruan Tinggi (FORKOM KSR PMI PT) se-Indonesia yang merupakan wadah Sukarelawan PMI yang ada di perguruan tinggi menyayangkan adanya kisruh di KSRĀ PMI PT STIKES Batara Guru Luwu Timur.

Pengurus Pusat yang dipunggawai oleh Aswin selaku Koordinator yang juga mahasiswa Universitas Andi Djemma Jurusan Hukum itu menilai tindakan yang dilakukan oleh Agussalim S selaku kader dari KSR PMI PT STIKES Batara Guru Luwu Timur dengan mengadukan kasus pemecatannya ke pengadilan tata usaha negara adalah salah alamat.

Menurutnya, PTUN hanya mengadili gugatan administrasi badan/pejabat TUN.

“Sebaiknya masalah ini diselesaikan secara internal, apalagi KSR PMI hanya berkedudukan sebagai unit kegiatan mahasiswa jadi tidak mungkin diselesaikan lewat lembaga yudikatif,” ujar Aswin dalam siaran persnya di Palopo, Senin 15 Januari 2018.

Menurut dia, KSR PMI PT harus terus bersinergi dengan PMI, untuk itu Palang Merah Indonesia harus turun tangan untuk memediasi agar citra PMI tetap baik di mata masyarakat.

Aswin meminta semua pihak untuk duduk bersama dan membicarakan masalah ini dengan baik agar ke depan tak ada lagi kasus pelanggaran disiplin yang menimpa anggota KSR PMI PT.

Sebelumnya dikabarkan, Agussalim S yang juga anggota Satgana PMI Kabupaten Luwu Timur dipecat dengan alasan pencemaran nama baik organisasi.(*)

Pos terkait