MEDU-ONLINE, PALOPO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) membolehkan besuk dengan tatap muka.
Hal ini menyusul pandemi Covid-19 yang sudah mereda.
Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Jhonny H Gultom mengatakan, kebijakan besuk tatap muka ini pertama kali semenjak adanya pandemi.
“Sejak 4 Juli 2022 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sudah bisa dikunjungi secara tatap muka pasca pandemi Covid-19,” kata Jhonny.
Adapun beberapa persyaratan bagi pembesuk, diantaranya, harus keluarga inti dari Warga Binaan atau narapida.
“Ada beberapa ketentuan yang harus ditaati tahanan maupun keluarganya,” sebutnya.
Aturan kedua adalah setiap narapidana hanya mendapat kesempatan menerima kunjungan satu kali dalam sepekan.
“Itu pada jam kerja dengan waktu 15 menit,” paparnya.
Selain itu, pengunjung harus telah divaksin ketiga. Jika belum mereka wajib menunjukkan hasil rapid test atau swab antigen dengan hasil negatif.
Atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter atau intansi pemerintah.
“Bagi narapidana atau WBP yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual,” jelasnya. (*)