MEDU.ONLINE.LUTIM — Lembaga Kajian Advokasi Hak Asasi Manusia Indonesia (LHI) melaporkan dugaan penggunaan material ilegal pada sejumlah proyek Pemkab Lutim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Laporan dengan nomor surat 561.05/LHI/LT/41/LD.PMI/III/2021 diterima pihak Kejati dengan nomor register R-498 tangga 31 Maret 2021.
Menurut Ketua LAK-HAM Indoensia, Arham MS melalui rilis yang diterima, Jumat, 2 April 2021, kasus ini akan dilaporkan pula ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun titik lokasi kegiatan pembangunan di Lutim yang diduga menggunakan material illegal yakni proyek pembangunan gedung Rumah Sakit Malili tahap 1 dengan nilai kontrak Rp3,9 miliar bersumber dari APBD Lutim Tahun Anggaran 2020 yang merupakan proyek Dinas Kesehatan Lutim.
Dan proyek pembangunan Bendung Lambarese Kecamatan Burau dengan nilai kontrak Rp1,1 miliar bersumber APBD Lutim 2019 yang merupakan proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Lutim.
Berdasarkan investigasi LAK-HAM Indonesia, ditemukan pembangunan gedung RS Malili Tahap 1 tersebut menggunakan bahan material berupa tanah timbunan dari hasil kegiatan pertambangan galian C yang berlokasi di Desa Atue Kec. Malili. Dan diduga kuat tidak mengantongi izin usaha pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian pembangunan bendungan sungai Lambarese tersebut sejak awal pengerjaan sampai dengan penyelesaian pekerjaan juga diduga kuat menggunakan material illegal. Dari data berupa rekaman video, menunjukkan jika material galian C tersebut diambil dari lokasi sungai tempat pembangunan bendungan tersebut dikerjakan.
Adapun kondisi bendungan saat in terlihat pada dasar kaki tiang bendungan sudah mulai retak atau mengalami kerusakan.
Penambangan secara illegal akan merugikan keuangan Negara berupa pendapatan negara, merusak ekosistem sungai dan lingkungan hidup sekitar, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan tentang Minerba yang penafsirannya adalah agar setiap proyek pembangunan menggunakan material galian yang resmi, bukan material tambang illegal.
Bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan illegal tersebut baik yang melakukan penampungan, pembelian, pengangkutan ataupun pengolahaan dapat dipidana penjara dan atau berupa denda.
”Atas informasi dan temuan tersebut, guna kepentingan public, perlindungan HAM serta penegakan hukum tindak pidana korupsi, penyelewengan dan penyalahgunaan keuangan negara/daerah, dengan ini kami dari Lembaga kajian Advokasi HAM INDONESIA memohon untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat mulai dari perencanaan sampai kepada pelaksanaan proyek tersebut,” jelas Arham.
Kepala Dinas Kesehatan Lutim, dr Rosmini Pandan yang kami hubungi via telepon terkait laporan LHI, Sabtu, 3 April 2021, tidak merespon. Sementara Kadis PUPR Lutim, Senfry Oktavianus yang dikonfirmasi secara terpisah, mengaku lagi ibadah. (rls)