Surya Darma: “Kami Minta, agar PT AWL segera melakukan Pemulihan terhadap Kawasan Tahura Sultan Syarif Hasyim”
MEDIA DUTA ONLINE, PEKANBARU —Sidang gugatan legal standing yang diajukan Yayasan Riau Madani kontra PT Arowana Wijaya Lestari (AWL) cs di Pengadilan Negeri Pekanbaru bakal terus berlanjut sampai pemeriksaan pokok perkara. Soalnya, Yayasan Riau Madani dalam proses agenda mediasi yang digelar Selasa (9/1/2018) di Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak untuk melakukan Perdamaian dan Pencabutan Gugatan.
Yayasan Riau Madani bersikukuh pada gugatannya dan meminta pihak tergugat melakukan Pemulihan Kawasan Tahura Sultan Syarif Hasyim dan kerusakan Sungai Takwana Sungsang, sebagaimana termuat dalam petitum gugatan.
Hadir dalam persidangan tersebut pihak penggugat yakni pengurus Yayasan Riau Madani yakni Surya Darma S.Ag SH MH selaku ketua dan dan Rio Rizal SH MH sebagai sekretaris yayasan. Sementara, pihak tergugat, turut tergugat I dan turut tergugat II diwakili kuasa hukumnya Alfajri dan turut tergugat IV yakni Dirjen KSDA Kementerian LHK diwakili kuasanya Ari. Pihak turut tergugat III yakni Gubernur Riau, meski sudah tiga kali mendapat pemanggilan sidang, namun tetap mangkir tanpa keterangan.
Persidangan ketiga dipimpin oleh ketua majelis hakim Arifin SH didampingi dua hakim anggota Fatimah dan Riska. Persidangan terbuka untuk umum tersebut hanya berlangsung sekitar 15 menit, selanjutnya hakim Arifin memerintahkan dilakukan agenda mediasi antar para pihak.
Dalam mediasi yang berlangsung tertutup dipimpin oleh hakim mediator Abdul Aziz, ternyata tidak ditemukan kesepakatan alias deadlock. Soalnya, pihak penggugat Yayasan Riau Madani tak menginginkan perkara itu ditempuh secara damai alias gugatan dicabut, sepanjang petitum gugatan tidak bersedia dipenuhi oleh para tergugat.
“Pegangan kita adalah pada materi di petitum gugatan. Sepanjang pihak tergugat tidak bersedia melakukan sebagaimana ada di dalam petitum gugatan, maka kita meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” tegas Ketua Yayasan Riau Madani, Surya Darma SAg SH MH usai sidang mediasi yang berlangsung tertutup itu.
Surya Darma menjelaskan, pihaknya hanya ingin kawasan Tahura SSH dan ekosistem pendukung di dalam kawasan lindung tersebut tetap terjaga kelestariannya. Sehingga tidak ada alasan untuk mencabut gugatan, jika para tergugat tidak bersedia untuk memenuhi petitum gugatan.
“Menghentikan gugatan tanpa ada kesediaan dari tergugat untuk memenuhi petitum gugatan adalah sebuah cerita lucu. Itu justru akan menjadi pertaruhan reputasi Yayasan Riau Madani. Jika pihak tergugat tak bersedia memenuhi petitum gugatan, maka kami minta persidangan pemeriksaan perkara dilanjutkan,” tegas Surya Darma.
Dengan tidak tercapainya titik temu dalam mediasi, maka dipastikan gugatan legal standing ini akan terus berlanjut. Dijadwalkan, pekan depan sidang akan kembali digelar.
Rusak Tahura dan Sungai Alam
Yayasan Riau Madani menggugat PT AWL terkait dugaan perambahan Tahura Sultan Syarif Hassim untuk pembuatan penangkaran ikan arwana. Selain itu, Riau Madani juga mempersoalkan pengrusakan sempadan sungai alam Takwana Sungsang yang merupakan kawasan lindung setempat yang melintasi kawasan tersebut.
Dalam materi gugatannya tersebut, Yayasan Riau Madani menjadikan PT AWL sebagai tergugat dalam kapasitasnya sebagai pihak yang secara aktif melakukan perambahan Tahura dan pengrusakan Sungai Takwana Sungsang. Sementara, turut tergugat I dan turut tergugat II masing-masing adalah Lurah Muara Fajar Barat Asparida dan Camat Rumbai, Zulhemi Arifin.
Sementara, turut tergugat III dan turut tergugat IV yakni Gubernur Riau dan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan cq. Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK.
Lurah Muara Fajar dan Camat Rumbai masuk dalam turut tergugat I dan turut tergugat II karena dalam kapasitasnya diduga telah menerbitkan surat keterangan tanah di atas objek gugatan. Baik surat tanah di kawasan yang masuk dalam Tahura maupun yang masuk dalam kawasan lindung setempat (sempadan sungai).
Sementara, Gubernur Riau sebagai turut tergugat III dilibatkan karena diduga lalai dalam melakukan tugasnya yang bertanggung jawab mengurusi kawasan Tahura sebagaimana diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dijadikannya Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan cq. Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK sebagai turut tergugat IV disebabkan karena institusi itulah yang diberikan kewenangan untuk menerbitkan izin penangkaran ikan arwana di seluruh wilayah Indonesia, termasuk kepada tergugat.
Dalam isi gugatan yang diteken langsung oleh Surya Darma SAg SH MH, Ahmad Jhoni SH dan Rio Rizal SH MH selaku pengurus Yayasan Riau Madani, disebutkan bahwa PT AWL sedang membangun penangkaran ikan arwana terletak di Jalan Arwana II, Kelurahan Muara Fajar, Rumbai. Kegiatan dilakukan sejak awal September lalu dengan mengoperasikan sejumlah alat berat.
PT AWL membuka lokasi penangkaran seluas 24,46 hektar dan sekitar 1,57 hektar di antaranya adalah kawasan Tahura yang telah diserobot atau dirambah sebagaimana dalam gugatan tersebut dilampirkan pula titik koordinat lokasi penangkaran.
“Kondisi Sungai Takwana Sungsang dan Taman Hutan Raya, Sultan Syarif Hasyim yang Sudah Rusak”
Selain itu, dalam gugatan itu disebutkan pula bahwa di dalam areal penangkaran arwana itu terdapat Sungai Takwana Sungsang sepanjang 642 meter yang sudah dibabat (dirusak). Padahal, status Sungai Takwana Sungsang dan sempadannya yakni 50 meter kiri dan kanan adalah masuk dalam kawasan lindung setempat berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Dalam petitum gugatannya, Yayasan Riau Madani meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum. Juga meminta agar objek sengketa I yakni kawasan Tahura yang digarap seluas 1,57 hektar ditetapkan sebagai kawasan Tahura dan mengembalikannya atau memulihkannya seperti kondisi semula dengan cara melakukan reboisasi.
Selain itu, Yayasan Riau Madani juga meminta agar status objek sengketa II yakni kawasan sempadan Sungai Takwana Sungsang yang diduga sudah dibabat seluas 6,4 hektar sebagai kawasan lindung nasional-perlindungan setempat, serta meminta tergugat untuk memulihkannya seperti dalam kondisi semula.
“Yayasan Riau Madani juga meminta agar majelis hakim menghukum tergugat untuk menghentikan seluruh aktivitas di atas objek sengketa dan menyatakan surat tanah yang diterbitkan lurah dan camat di atas objek sengketa terkait tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” tegas Surya Darma.
Laporan : Larshen Yunus/ Kepala Perwakilan Kantor Berita Provinsi Riau
Sumber : TabloidPewarna/RDBatuara